KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait dugaan kasus pembangunan jalan yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan secara langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada Wartawan saat dimintai keterangan usai melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (30/9/2025).
"Kalau kemarin dipanggil, tentunya Jaksanya akan membuat panggilan lagi. Kalau tidak hadir lagi panggil dua kali, kita panggil ketiga kali, dengan mengikuti KUHAP yakni jemput paksa," tegas Johanis.
Ia menjelaskan, terkait keterlibatan atau tidaknya, tentunya yang lebih paham adalah penyidik.
"Sejauh mana terlibatnya itu yang lebih tahu penyidik. Yang jelas yang terlibat diajukan perkaranya di pengadilan, ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa," terangnya.
Masih kata Johanis, pada umumnya KPK dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan mengumpulkan segala bukti yang akurat dalam menangani kasus korupsi.
"Untuk apa buru-buru tapi tidak bisa buktikan, makanya kami kumpulkan dulu bukti sebanyak-banyaknya, supaya memenuhi unsur pidana yang dilaksanakan. Harapan kami akan sepemikiran untuk mengutus sesuai tuntutan Jaksa," pungkasnya. (**)
Ketua LPA Sumut: Lingkungan Yang Aman Jadi Kunci Cegah Bullying
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
DPRD dan Dinkes Sumut Bentuk Satgas UHC
KMP Harus Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Fraksi Golkar DPRDSU Bangga Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional