Rabu, 01 Oktober 2025

Tuding Pemilihan Rektor Curang, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 14:22 WIB
Tuding Pemilihan Rektor Curang, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi
Ketua Forum Penyelamat USU, M Taufik Umar Dhani. (Foto : Dok)

Kitakini.news - Proses pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (Pilrek USU) periode 2026–2031 kembali menjadi sorotan publik. Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU), yang terdiri atas alumni, aktivis pro pendidikan, pegiat sosial, dan pemerhati hak-hak dasar pendidikan, melayangkan somasi resmi kepada sejumlah pihak internal kampus. Mereka menilai tahapan pemilihan rektor diwarnai dugaan pelanggaran etika dan integritas yang berpotensi mencederai demokrasi kampus.

Baca Juga:

"Proses pemilihan kami duga curang, maka harus dibatalkan dan diulang. Selain itu, pihak bakal calon yang terlibat, harus dicoret dari kepesertaam, kemudian diseret ke sidang kode etik dengan menjatuhkan sanksi pencabutan gelar profesor dan memberhentikannya dari USU,"tegas Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap kepada wartawan di sekretariatnya, Jalan Sutomo, Medan, Sumatera Utara, Selasa 30 September 2025.

Dalam surat somasi yang dialamatkan kepada Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor, serta Ketua Pemilihan Rektor USU, FP-USU menyoroti tindakan salah seorang anggota Senat Akademik. Sosok yang disebut sebagai Prof. Mohammad Basyuni S.Hut., M.Si., Ph.D., diduga tertangkap kamera tengah memfoto surat suara ketika berada di bilik pemilihan.

FP-USU menilai, meskipun perbuatan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam tata tertib pemilihan, tindakan memfoto surat suara telah melanggar asas kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. "Memfoto surat suara jelas membuka peluang intimidasi dan dugaan transaksi politik kampus," tegas FP-USU dalam somasinya.

Forum ini menekankan bahwa kasus tersebut tidak dapat dianggap sepele. Menurut FP-USU, insiden itu memperkuat dugaan adanya rekayasa politik di tubuh kampus, termasuk potensi intimidasi terhadap anggota senat serta kemungkinan keterlibatan aliran dana sebelum pemilihan, sebagaimana sebelumnya pernah diungkap lewat pemberitaan investigatif. Jika dibiarkan, peristiwa itu dinilai dapat merusak kredibilitas USU sebagai institusi akademik yang seharusnya menjaga integritas.

Somasi yang dilayangkan FP-USU turut memuat dasar hukum penyelenggaraan pemilihan demokratis. Mereka mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan otonomi perguruan tinggi harus dijalankan dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan keterbukaan. Selain itu, Statuta USU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 juga menggariskan bahwa penyelenggaraan universitas wajib berlandaskan prinsip demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

FP-USU menambahkan, pemilihan rektor bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan menyangkut kedaulatan ilmu dan moral akademik. Praktik memfoto surat suara, kata mereka, jelas mencederai prinsip kerahasiaan dan kebebasan memilih, serta merusak teladan demokrasi yang seharusnya dijaga perguruan tinggi negeri.

Dalam tuntutannya, FP-USU mendesak Senat Akademik USU segera membatalkan hasil suara yang dinilai cacat etika, mencopot anggota senat yang diduga melanggar aturan untuk diproses dalam Sidang Kode Etik Dosen USU, sekaligus menyatakan gugur calon rektor yang suaranya diduga difoto. Mereka juga meminta Rektor dan Panitia Pemilihan Rektor USU memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi menjaga transparansi.

Tak hanya itu, FP-USU memberi tenggat waktu tujuh hari kepada pihak kampus. Bila somasi tidak ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melaporkan dugaan kecurangan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditemukan indikasi gratifikasi politik kampus. Forum ini juga menegaskan akan menggalang advokasi publik bersama mahasiswa, alumni, serta elemen masyarakat sipil untuk menjaga marwah USU.

Somasi tersebut ditembuskan ke Kementerian Pendidikan, Komisi X DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, civitas akademika USU, serta Pengurus Pusat Ikatan Alumni USU.

"Ïni kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi lebih pada masa depan generasi penerus yang berkuliah di USU," tutup Taufik.

Sebelumnya, Humas USU, Amalia Meutia menyebutkan, terkait adanya dokumentasi pribadi berupa pemotretan surat suara oleh salah satu anggota Senat, tidak ada ketentuan dalam tata cara pemilihan yang melarang membawa atau menggunakan kamera/telepon genggam di bilik suara.

Amalia juga menambahkan bahwa keputusan untuk memotret surat suara merupakan pilihan personal dari masing-masing pemilih.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
FP-USU Kritik Keras Muryanto Amin: Hadir di Debat, Absen dari Panggilan KPK

FP-USU Kritik Keras Muryanto Amin: Hadir di Debat, Absen dari Panggilan KPK

Penjaringan Rektor USU Sesuai dengan Aturan

Penjaringan Rektor USU Sesuai dengan Aturan

Forum Penyelamat USU Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Aset dan Kasus Rektor

Forum Penyelamat USU Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Aset dan Kasus Rektor

Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor USU, 8 Orang Akan Bertarung

Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor USU, 8 Orang Akan Bertarung

Babak Baru "Serangan" FP-USU, Penggunaan Rumah Dinas Rektor USU Ikut Dilaporkan ke KPK

Babak Baru "Serangan" FP-USU, Penggunaan Rumah Dinas Rektor USU Ikut Dilaporkan ke KPK

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

Komentar
Berita Terbaru