Bobby Klarifikasi Razia Plat Non-BK di Langkat

Kitakini.news - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mengklarifikasi dengan tegas terkait viralnya informasi mengenai razia kendaraan pengangkut hasil bumi berpelat non-BK di wilayah Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dalam penjelasannya, Bobby menyatakan langkah tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi atau sentimen terhadap daerah lain, melainkan bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara, tanpa menambah beban pajak masyarakat.
"Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan bentuk sentimen terhadap Plat dari daerah lain. Kami justru sedang mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum masuk ke kas daerah, padahal kendaraan tersebut beroperasi di jalan-jalan provinsi kita," ujarnya.
Bobby juga menyoroti fakta banyak kendaraan operasional perusahaan terutama yang mengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit beroperasi penuh di Sumatera Utara namun menggunakan Plat dari provinsi lain. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke Sumut, padahal infrastruktur yang digunakan adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Wajib Plat BK/BB Mulai 2026 untuk Kendaraan Operasional Perusahaan
Bobby juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, semua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara wajib menggunakan kendaraan berpelat BK atau BB untuk aktivitas pengangkutan hasil produksi mereka.
"Langkah ini sudah diterapkan juga di provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah. Jadi ini bukan kebijakan sepihak, melainkan langkah yang adil dan terbukti efektif," tambahnya.
Gubsu juga mengungkapkan Pemprovsu telah menggratiskan biaya balik nama kendaraan operasional perusahaan untuk mendorong percepatan peralihan pelat kendaraan.
Bukan Melarang Kendaraan Melintas
Dalam kesempatan yang sama, Bobby juga menegaskan bahwa kendaraan dari luar daerah yang hanya melintas tidak menjadi sasaran kebijakan ini. Kebijakan ini fokus pada kendaraan milik perusahaan yang beroperasi secara tetap di Sumatera Utara, namun belum menyumbang pajak ke daerah.
"Kami tidak melarang kendaraan dari luar melintas. Tapi kalau perusahaan beroperasi di sini, menggunakan fasilitas jalan kita, wajar jika kontribusinya juga masuk ke Sumatera Utara," tegasnya.
Fokus pada Peningkatan PAD Tanpa Tambahan Pajak
Gubsu menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan PAD tanpa menambah pajak baru atau membebani masyarakat, tetapi hanya dengan mengoptimalkan potensi yang sudah ada. (**)

Rony Situmorang Desak Pemprovsu Gali PAD Lain

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Berikan Supervisi Pencegahan Korupsi kepada Gubernur dan DPRD Sumut

Relawan BBN Indonesia Salut, UHC Diluncurkan Belum Setahun Bobby Nasution jadi Gubernur

Razia Plat BL di Langkat Berpotensi Picu Ketegangan Antarwilayah Aceh - Sumut
