Kamis, 13 November 2025

KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi

Redaksi - Minggu, 14 September 2025 07:22 WIB
KURAMA Foundation Ancam Bawa Skandal USU ke KPK Jika Tak Ada Klarifikasi
Wakil Direktur Eksekutif KURAMA Foundation, Advokat Rifki Adrian SH, MH. (Foto : Dok Kurama Foundation)

Kitakini.news - KURAMA Foundation melayangkan surat resmi kepada Universitas Sumatera Utara (USU) dengan nomor 023/Kurama-Office/Eks/IX/2025. Dalam surat itu, lembaga tersebut meminta klarifikasi atas tiga persoalan besar yang dinilai sebagai "titik nadir integritas kampus", yakni dugaan praktik kotor dalam pemilihan rektor, krisis Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjerat mahasiswa baru, serta skandal pinjaman Rp228,3 miliar dengan agunan lahan sawit milik USU di Mandailing Natal.

Baca Juga:

Wakil Direktur Eksekutif KURAMA Foundation, Advokat Rifki Adrian SH, MH, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan dugaan penyimpangan di kampus negeri sebesar USU.

"Universitas tidak boleh berubah menjadi laboratorium oligarki. Universitas adalah rumah ilmu pengetahuan, bukan pasar gelap transaksi politik dan bisnis. Kami tidak bisa diam ketika mahasiswa dikorbankan, ketika pemilihan rektor dicurangi, dan ketika aset negara digadaikan seenaknya," ujar Rifki dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil investigasi JJIS pada 8–9 September 2025, muncul dugaan bahwa Wakil Rektor II Dr. Muhammad Arifin Nasution meminta anggota Senat Akademik mendukung petahana Prof. Dr. Muryanto Amin dalam pemilihan rektor. Bahkan, disebut ada instruksi untuk memotret surat suara sebagai bukti loyalitas. Selain itu, beredar pula dugaan aliran dana Rp25–50 juta guna membeli dukungan anggota senat.

Rifki menilai, jika benar anggota senat diminta memotret surat suara, maka asas kerahasiaan pemilihan jelas telah dilanggar. Begitu juga jika terbukti ada aliran dana, hal itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mengarah pada tindak pidana gratifikasi dan suap. "Bagaimana mungkin kampus, yang seharusnya benteng moral bangsa, justru memberi teladan korup?" katanya dengan nada keras.

Selain isu pemilihan rektor, Rifki menyoroti krisis UKT yang dialami mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Menurut data yang ia terima, sebanyak 900 mahasiswa gagal melakukan daftar ulang lantaran tak mampu membayar biaya kuliah. "Mahasiswa gagal kuliah bukan karena tak cerdas, tapi karena tak punya uang. Ini tragedi pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Kalau kampus menutup mata, artinya kampus telah mengkhianati konstitusi," ujarnya.

Rifki juga menuntut adanya audit lengkap terkait penggunaan dana UKT lima tahun terakhir. Menurutnya, publik berhak mengetahui kemana uang mahasiswa dialirkan. "Jangan jadikan UKT sebagai sapi perah birokrasi," tambahnya.

Tak berhenti di sana, KURAMA Foundation juga mengungkap dugaan kejanggalan pinjaman Rp228,3 miliar yang diajukan PT Usaha Sawit Unggul ke Bank BNI dengan agunan lima Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Mandailing Natal. Rifki menegaskan, lahan sawit itu adalah aset negara yang dikelola kampus dalam kerangka Land Grant College. "Kalau benar digadaikan untuk pinjaman bank tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, itu jelas perampasan aset publik. Itu bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan korupsi," tegasnya.

Dalam suratnya, KURAMA Foundation menyampaikan tujuh tuntutan resmi. Pertama, membuka klarifikasi publik terkait dugaan praktik kotor pemilihan rektor. Kedua, menunda atau membatalkan pencalonan Prof. Muryanto Amin sampai ada hasil pemeriksaan etik dan hukum. Ketiga, melakukan transparansi penuh dana UKT, termasuk audit penerimaan dan penggunaan tahun 2020–2024. Keempat, menyediakan skema keringanan nyata bagi mahasiswa kurang mampu. Kelima, memberikan penjelasan terbuka soal pinjaman Rp228 miliar dengan agunan lahan sawit. Keenam, melakukan audit forensik independen atas keuangan dan aset USU selama 10 tahun terakhir. Ketujuh, membuka akses informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, serta menghentikan segala bentuk upaya menghalangi proses hukum.

KURAMA Foundation memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak kampus untuk menanggapi tuntutan tersebut. Bila tidak ada jawaban, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum. "Kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, KPK, Ombudsman, dan Komisi Informasi. Kalau integritas kampus dibiarkan runtuh, maka runtuh pula masa depan pendidikan tinggi. USU bukan milik rektor, bukan milik keluarga pejabat, tapi milik bangsa. Dan bangsa ini berhak menuntut kebenaran," pungkas Rifki.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting Cs, Praktisi Sebut KPK "Masuk Angin"

Bertemu Itjen Kemendikti, FP USU Desak Pemilihan Ulang Calon Rektor USU Tanpa Calon Bermasalah

Bertemu Itjen Kemendikti, FP USU Desak Pemilihan Ulang Calon Rektor USU Tanpa Calon Bermasalah

PP IKA USU Serahkan Data Keganjilan Pemilihan, Persoalan Kebun Tabuyung Hingga Artikel “Berbau” Dalle ke Itjen Kemendikti

PP IKA USU Serahkan Data Keganjilan Pemilihan, Persoalan Kebun Tabuyung Hingga Artikel “Berbau” Dalle ke Itjen Kemendikti

Itjen Kemendiktisaintek Panggil PPIKA-USU dan FP-USU: Dugaan Suap Hingga Aset dan Proyek Bermasalah Akan Jadi Agenda Pembicaraan

Itjen Kemendiktisaintek Panggil PPIKA-USU dan FP-USU: Dugaan Suap Hingga Aset dan Proyek Bermasalah Akan Jadi Agenda Pembicaraan

FP-USU Kritik Keras Muryanto Amin: Hadir di Debat, Absen dari Panggilan KPK

FP-USU Kritik Keras Muryanto Amin: Hadir di Debat, Absen dari Panggilan KPK

Komentar
Berita Terbaru