Jumat, 05 September 2025

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 21:31 WIB
PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung
Pengurus Pusat Ikatan Alumni USU, menyampaikan persoalan kebun sawit milik USU seluas 10.000 hektar di Tabuyung, Madina ke Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Kitakini.news - Polemik aset kebun sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) kian mengemuka. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni USU (PP IKA USU), Romo Syafii, bersama jajaran pengurus bertemu dengan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, untuk menyampaikan dan membicarakan langkah hukum pengembalian aset tersebut.

Baca Juga:

Pertemuan yang digelar baru-baru ini menyoroti aset kebun sawit seluas 10.000 hektar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Romo menegaskan, keberadaan kebun Tabuyung sangat strategis untuk mendukung masa depan USU, baik dari sisi operasional maupun penyediaan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi.

"Hasil dari kebun ini dimaksudkan untuk membantu operasional USU dan mendukung beasiswa mahasiswa yang memenuhi syarat. Karena itu, kami berharap proses hukum ini bisa berjalan segera," ujar Romo melalui akun Instagram pribadinya, @romo.syafii, yang dikutip Kamis (4/9).

Namun, upaya pengembalian aset ini ternyata dibayangi persoalan serius soal tata kelola kebun sawit USU yang sejak lama dianggap bermasalah.

Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, mengungkap akar masalah bermula sejak tahun 1999. Kala itu, Presiden BJ Habibie melalui Menteri Kehutanan Muslim Nasution memberikan hibah lahan 10 ribu hektare kepada USU sebagai sumbangan abadi. Karena status USU masih berbentuk satuan kerja (satker), pengelolaan kemudian dialihkan kepada koperasi USU. Namun, koperasi hanya mampu mengusahakan sekitar 10.000hektar.

Seiring perubahan status USU menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada 2012, pengelolaan kebun semestinya dialihkan ke perseroan terbatas (PT). Sayangnya, hingga kini pengelolaan tetap berada di bawah koperasi. "Proses perubahan status tidak pernah tuntas. Inilah yang membuat tata kelolanya jadi tidak jelas," tegas Taufik.

Ironisnya, laporan keuangan kebun sawit sejak 2012 hingga 2025 selalu mencatat kerugian. Namun pada 2020, setelah Muryanto Amin dilantik sebagai Rektor, kebun tersebut justru dijadikan agunan pinjaman ke Bank BNI dengan nilai fantastis mencapai Rp228 miliar. "Ini kan sangat janggal. Usaha yang jelas-jelas rugi bisa dipakai sebagai agunan kredit. Normalnya bank pasti menolak, tapi ini justru cair. Lebih parah lagi, hingga sekarang tidak ada kejelasan penggunaan dana pinjaman tersebut," ungkap Taufik.

Forum Penyelamat USU menilai kondisi ini sebagai bentuk tata kelola yang amburadul dan rawan penyimpangan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan kebun Tabuyung, khususnya terkait aliran dana pinjaman jumbo yang tidak jelas peruntukannya.

"Aset yang seharusnya menjadi penopang USU bisa berubah menjadi beban jika tata kelola semacam ini dibiarkan. Kami minta segera ada audit menyeluruh agar aset abadi ini benar-benar kembali untuk kemajuan USU, bukan jadi ladang bancakan," tegas Taufik.

Selain menyoroti kebun sawit, Forum Penyelamat USU juga menuntut agar Rektor USU Muryanto Amin tidak mencalonkan diri kembali. Taufik menilai, status Muryanto yang masih tercatat sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara membuat posisinya rawan.

"Ini menjadi satu dari tuntutan Forum Penyelamat USU agar Muryanto Amin lebih baik tidak ikut mencalonkan diri sebagai rektor lagi karena ada persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Akan sangat memalukan bagi seluruh civitas akademika, mahasiswa, dan alumni serta masyarakat Sumatera Utara pada umumnya, jika ia terpilih lalu kemudian ditangkap," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinilai Cacat Etika dan Moral, FP USU Somasi Tuntut Non Aktifkan Muryanto dan Coret Dari Daftar Bakal Calon Rektor

Dinilai Cacat Etika dan Moral, FP USU Somasi Tuntut Non Aktifkan Muryanto dan Coret Dari Daftar Bakal Calon Rektor

Dari Panitia Silat Mendaftar jadi Rektor USU, Kapasitas Johny Marpaung Dipertanyakan

Dari Panitia Silat Mendaftar jadi Rektor USU, Kapasitas Johny Marpaung Dipertanyakan

Forum Penyelamat USU Minta Muriyanto Fokus Panggilan KPK, Bukan Urus Kursi Rektor

Forum Penyelamat USU Minta Muriyanto Fokus Panggilan KPK, Bukan Urus Kursi Rektor

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Seleksi Rektor USU Diminta Bebas dari Kepentingan Politik, 12 Nama Bakal Calon Mendaftar

Relawan Prabowo Ingatkan Penjaringan Rektor USU Harus Bebas dari Politik Praktis

Relawan Prabowo Ingatkan Penjaringan Rektor USU Harus Bebas dari Politik Praktis

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

“Kebun Sawit USU: Dari Cita-Cita Tri Dharma ke Pusaran Bisnis Ratusan Miliar” Libatkan Ördal"

Komentar
Berita Terbaru