Fraksi PKS DPRD Sumut Minta Sejumlah Perda Dibuatkan Pergubnya
Kitakini.news - Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang "mandul". Hal itu dikarenakan Perda-Perda itu belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub). Bahkan ada yang Perdanya sudah selesai bertahun-tahun, tapi belum ada Pergubnya.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam diskusi Fraksi PKS DPRD Sumut dengan sejumlah Jurnalis di Kantor Fraksi PKS DPRD Sumut, Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/9/2025).
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian mengatakan, beberapa Perda itu diantaranya Perda Sistem Kepariwisataan, Perda Lalu Lintas Ternak kemudian Perda Sinergitas Perkebunan Sawit dan Ternak Rakyat.
"Ada yang Perdanya sudah selesai bertahun tapi tidak bisa jalan karena Pergubnya belum ada. Jadi istilahnya 'mandul'," ujar Hadian.
Hadian juga mengungkapkan, beberapa kali DPRD Sumut menanyakan hal itu, tapi jawaban yang mereka terima ada kendala bersifat teknis.
Menurut Hadian, Perda-perda "kosong" itu terutama di masa Gubernur Edy Rahmayadi. Maka dari itu, DPRD Sumut meminta agar Gubernur Sumut sekarang yang sekarang ini segera membuatkan Pergubnya, sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan bisa dilaksanakan.
Disinggung soal situasi bangsa beberapa hari terakhir ini, terutama maraknya aksi demo yang mengkritik DPR, Fraksi PKS DPRD Sumut mengaku mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ditegaskan PKS, menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi UUD.
"Tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi. Tetapi tentu saja dalam pelaksanaannya jangan anarkis, mengganggu ketertiban dan apalagi sampai merusak fasilitas umum," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Usman Jakfar.
Fraksi PKS, sebut Usman, menyayangkan tindakan-tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum, karena yang dirugikan juga adalah masyarakat.
"Kalau fasilitas dirusak, nanti yang rugi kita sendiri. Biaya perbaikannya nanti diambil dari APBN, yang mestinya anggaran itu bisa digunakan atau dimanfaatkan masyarakat," tutur Usman.
Disinggung soal RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan dan menjadi salah satu poin yang dituntut demonstran, Usman mengatakan, PKS sejak awal mendukung RUU Perampasan Aset ini menjadi UU. PKS kata Usman komit, akan menolak RUU yang memberatkan rakyat untuk disahkan menjadi UU.
"Sama halnya ketika Omnibus Law akan disahkan. PKS adalah partai yang menolak, karena memberatkan masyarakat," tandas Usman.
Wakil Ketua DPRD Sumut Fraksi PKS Salman Alfarisi menjelaskan, PKS semaksimal mungkin akan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Hal itu merupakan kewajiban dari setiap masing-masing legislator.
Disinggung soal fasilitas yang diterima anggota dewan, Salman mengatakan, apa yang mereka terima adalah yang sudah berlaku sejak sebelumnya.
Melengkapi informasi, sejumlah politisi PKS lainnya ikut dalam diskusi itu. Yakni Abdul Rahim Siregar, Jumadi, Dedi Iskandar dan Hariyanto. (**)
HM Yusuf Apresiasi Upaya Pemerintah Tangani Tunggakan BPJS Kesehatan
Ratusan Hektar Hutan Pinus Samosir Terancam Mati Disadap Getahnya Sembarangan
Komisi C DPRD Sumut Dorong Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan
Garda Pemuda NasDem Sumut Serukan Perang Total Kepada Pengedar Narkoba
Zeira Salim Minta Pemprovsu Kembali Layangkan Gugatan Pajak Air Permukaan PT Inalum