Civic Engagement Alliance Kutuk Kekerasan Aparat dalam Aksi 28 Agustus 2025

Kitakini.news -Koordinator Sekretariat Civic Engagement Alliance (CEA), Satwitri, mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap massa aksi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Aksi yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini sejatinya merupakan wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, namun berujung pada kekerasan berlebihan dan intimidasi dari aparat.
Baca Juga:
Menurut Satwitri, ruang sipil yang aman adalah fondasi demokrasi di mana warga negara dapat menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa rasa takut. "Sayangnya, pada aksi kemarin, aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, serta hilangnya rasa aman bagi para peserta aksi," ujarnya dalam Konfrensi Pers Virtual, Sabtu (30/8/2025).
CEA menilai tindakan aparat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian. "Ini bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tapi juga menodai komitmen negara dalam melindungi ruang sipil yang aman," tegas Satwitri.
Dalam pernyataan sikapnya, CEA menyampaikan beberapa tuntutan penting, antara lain:
1. Turut berduka cita atas gugurnya Affan Kurniawan dan seluruh korban represif aparat selama aksi.
2. Mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan brutal aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil.
3. Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kekerasan dengan proses terbuka dan menindak tegas pelanggar.
4. Meminta lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
5. Menuntut pemerintah menjamin pelindungan ruang sipil dengan memastikan aparat bertindak profesional dan humanis.
6. Mendesak Presiden melakukan reformasi institusi Polri serta meninjau ulang revisi UU POLRI dan RKUHAP dengan melibatkan masyarakat sipil.
7. Meminta pemerintah menghentikan kebijakan yang mencederai rasa keadilan rakyat dan mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan rakyat.
8. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil memantau pelindungan ruang sipil dan melakukan aksi solidaritas selama demonstrasi berlangsung.
Satwitri menegaskan, "Demokrasi hanya bisa tegak jika hak rakyat dihormati dan dijamin sepenuhnya. Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Hentikan kekerasan! Hentikan kriminalisasi! Hidup mahasiswa, hidup rakyat!"
CEA berkomitmen untuk terus mengawal pelindungan ruang sipil dan mendukung perjuangan masyarakat sipil dalam menyuarakan aspirasi secara damai dan bermartabat.
Sementara, Direktur YAPEMMAS, Perwakilan CEA Region Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sri Amanah mengatakan YAPEMMAS sebagai bagian dari Civic Engagement Alliance (CEA) untuk region Sumatera Bagian Utara menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan sikap CEA Se-Indonesia yang mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap massa aksi 28 Agustus 2025.
"Kami menilai, tindakan represif aparat tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Kekerasan yang menyebabkan korban jiwa adalah bukti nyata kegagalan negara dalam menjamin ruang sipil yang aman," tandasnya.

Heboh! Dua Polisi Ribut Gegara Tilang di Tengah Jalan, Videonya Viral

Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024
