Propam Polri Ungkap Sopir Rantis Brimob Berpangkat Bripka
Personel yang dimaksud berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka dan berinisial K.
Baca Juga:
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Dalam rantis itu, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan. Kompol C, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.
Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
"Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan," tambah Karim.
Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan bahwa Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.
"Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," ucapnya.
Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.
Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantisBrimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun
Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara
Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir
Brimob Poldasu dan Tim SAR Dikerahkan Tembus Banjir & Longsor
Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara