Edwin Sugesti Nasution Desak Penertiban Aktivitas Bongkar Muat di Pukat II Medan Tembung

Aktivitas bongkar muat yang berlangsung di kawasan padat penduduk ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, karena menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
Baca Juga:
Edwin menyatakan, "Aktivitas bongkar muat ini sudah menjadi keluhan warga selama bertahun-tahun. Namun, kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak Dishub. Kami sangat menyayangkan sikap mereka yang terkesan membiarkan situasi ini."
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan harus segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Edwin, yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), menambahkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV dua pekan lalu, telah disepakati perlunya penertiban terhadap aktivitas tersebut.
"Namun, kenyataannya hingga saat ini, aktivitas bongkar muat masih terus berlangsung. Dishub Medan tampaknya tidak berdaya," ungkapnya dengan nada kesal.
Pernyataan Edwin didukung oleh fakta bahwa jika aktivitas bongkar muat di Jl Pukat II dibiarkan, hal ini dapat memicu polemik di masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah premanisme.
"Yang jelas, aktivitas bongkar muat ini sangat mengganggu masyarakat di wilayah yang padat pemukiman dan bukan merupakan kawasan perdagangan," jelas Edwin, sambil menekankan pentingnya peran Dishub dalam mengatur lalu lintas.

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran

DPRD Medan Minta PLN dan Tirtanadi Tingkatkan Pengawasan Cegah Kebakaran

Warga Simalingkar B Keluhkan Kerusakan Jalan Bunga Rampai VII kepada DPRD Medan

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut
