DPRD Kota Medan Minta Kepastian Ganti Rugi Tanah Warga dalam Proyek Danau Siombak
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah. Namun, Salim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai pembayaran ganti rugi.
Baca Juga:
"Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Ini menjadi kendala bagi kami," ujar Salim. Ia berharap RDP ini dapat memberikan solusi untuk masalah yang ada.
Muslim Harahap, Wakil Ketua Komisi I, menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, Dinas PKPCKTR, dan BWS Sumatera II Medan untuk menyelesaikan administrasi pengadaan tanah. "Kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah disiapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini," ungkap Muslim.
Reza Pahlevi Lubis menegaskan bahwa DPRD siap memberikan dukungan dan rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi. Rapat berikutnya direncanakan akan dilaksanakan di Kantor BPN Kota Medan untuk memastikan kelancaran proses ini.
Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan
Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!
DPRD Medan Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Bersihkan Tumpukan Sampah Pascabanjir