Jumat, 29 Agustus 2025

Bahrumsyah : Evaluasi Besar-Besaran Diperlukan di Bapenda Kota Medan

Siti Amelia - Senin, 14 Juli 2025 15:00 WIB
Bahrumsyah : Evaluasi Besar-Besaran Diperlukan di Bapenda Kota Medan
amelia
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III DPRD Medan pada Senin (14/7/2025).

Kitakini.news - Komisi III DPRD Kota Medan mengusulkan perlunya evaluasi menyeluruh di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Hal ini disebabkan oleh ketidakmaksimalan dalam pengutipan pajak dari restoran, reklame, parkir, dan pajak lainnya.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, menyatakan, "Kami merekomendasikan agar Bapenda melakukan evaluasi besar-besaran. Evaluasi ini tidak hanya mencakup pegawai atau pejabat, tetapi juga sistem kerja yang ada." Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III DPRD Medan pada Senin (14/7/2025).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, dan dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya, seperti Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, dan Sri Rezeki. Dari pihak Bapenda dan Satpol PP Medan, hadir sejumlah kepala bidang dari kedua organisasi perangkat daerah tersebut.

Bahrumsyah menjelaskan bahwa salah satu penyebab rendahnya penarikan pajak dari restoran, reklame, dan parkir adalah kurangnya ekstensifikasi dan intensifikasi yang dilakukan secara rutin. Ia memberikan contoh pajak dari Restoran Kalasan, yang seharusnya dapat meningkat jika Bapenda lebih aktif dalam pengawasan.

"Saat ini, pajak Restoran Kalasan hanya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin, jika Bapenda rutin melakukan pengawasan, pajak restoran tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Bahrumsyah.

Fenomena serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahrumsyah menyoroti bahwa pajak reklame umumnya dikenakan pada papan reklame yang berada di jalan-jalan protokol, sementara banyak papan reklame di ruas jalan kecamatan yang tidak membayar pajak.

Ia mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga, setiap toko memiliki sedikitnya 10 reklame terpasang, namun hanya satu atau dua yang membayar pajak. Hal yang sama juga terlihat di Jalan Platina Raya, Medan Deli, di mana banyak papan reklame berdiri hingga mengganggu estetika jalan.

"Kami mengetahui bahwa ada oknum petugas dari Bapenda dan Satpol PP Medan yang menjadikan papan reklame sebagai sumber pendapatan pribadi. Bahkan, Satpol PP seolah hanya berfungsi untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak membayar pajak," tegas Bahrumsyah.

Bahrumsyah berharap, dengan adanya rekomendasi dari Komisi III, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan dapat menjalankan tugas dan peran mereka sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku di masa mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran

DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran

DPRD Medan Minta PLN dan Tirtanadi Tingkatkan Pengawasan Cegah Kebakaran

DPRD Medan Minta PLN dan Tirtanadi Tingkatkan Pengawasan Cegah Kebakaran

Warga Simalingkar B Keluhkan Kerusakan Jalan Bunga Rampai VII kepada DPRD Medan

Warga Simalingkar B Keluhkan Kerusakan Jalan Bunga Rampai VII kepada DPRD Medan

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Komentar
Berita Terbaru