Berkat Laoli Dukung Upaya Perdamaian Warga dan Perusahaan
Kitakini.news - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Pdt Berkat Laoli Kurniawan S.Pd MIP, mendukung investasi dan mengawal proses perdamaian terkait sengketa lahan di Nias.
Baca Juga:
"Tetapi jika nantinya perdamaian gagal atau diingkari, maka Komisi A DPRD Sumut akan menindaklanjuti, sebab RDP hari ini masih di skor," ujar Berkat usai RDP di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Penasihat Hukum Warga Meiyunus Lase menjelaskan, pada 19 Juli terjadi pertemuan antara warga dan PT Nias Indah Agro Sejahtera yang difasilitasi Bupati Nias dengan beberapa persyaratan, salah satunya 6 bulan ke depan perusahaan wajib memenuhi kewajiban kepada kelompok masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi.
"Kedatangan kami hari ini bertujuan untuk meminta Komisi A mengawal proses perdamaian ini. Ada hal-hal yang harus dilakukan perusahaan tersebut. Judulnya sudah damai memang, tapi eksekusinya belum," terangnya.
Merespon hal itu, Berkat mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada BPN Sumut, agar jangan jadikan surat perdamaian ini sebagai dasar memuluskan mereka mendapatkan status tanah oleh perusahaan.
"Judulnya mereka ini datang meminta Komisi A mengawasi perjanjian yang telah disepakati, dan Komisi A telah menyetujui. Upaya yang sudah dikakukan kita hargai, namun rapat kita skor, sebab ada dua hal penting, kita ingin kunjungan ke lokasi dan ingin tahu perizinannya," tegas Bendahara Fraksi Partai NasDem ini.
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2009 ada sebuah perusahaan yang ingin menguasai tanah di sana, namun kepala desa dan camat mengundang tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi siapa sesungguhnya pemilik tanah tersebut.
Kemudian melalui SK yang ditandatangani camat dan kades tahun 2009, menyatakan tanah tersebut milik keturunan marga Lafau dan Telaumbanua.
Seiring waktu, perusahaan tersebut gagal mengambil alih tanah. Kemudian tiga terakhir muncul PT Nias Indah Cargo Sejahtera. Terjadilah pertengkaran kepala desa, sebab kades yang menetapkan sebelumnya sudah tak menjabat, dan kades baru ini mengingkari kesepakatan kades lama dari SK yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kemudian menerbitkan surat penguasaan fisik tanah kepada kurang lebih 17 orang saja. Dengan menjual hampir 1800 hektare, ini yang kemudian membuat kelompok masyarakat keberatan. Sebab hanya 17 orang, sementara ada ratusan orang yang menjadi ahli waris.
Inilah yang berkembang dari kondisinya, sehingga dikesampingkanlah ini. Mereka telah melakukan demo diberbagai lokasi hingga Mabes hingga ke DPRD saat ini. Mungkin setelah mereka melihat upaya yang dilakukan ini, akhirnya mereka memanggil dan melakukan perdamaian.
Isi perdamaian itu. Mereka meminta untuk tidak digugat 1800 hektare, tetapi sisa tanah yang ada di situ 1000 hektare akan dibeli lagi oleh mereka. Kebetulan karena kita jadwalkan RDP, makanya mereka datang, tetapi bukan mempermasalahkan tetapi meminta komisi A mengawal perjanjian inilah. (**)
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026
Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas