BKSDA Sumbar Amankan Rafflesia Arnoldi Mati Setelah Diambil dari Hutan
Kitakini.news - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sebuah bunga Rafflesia Arnoldi yang berada di pekarangan rumah warga di daerah Limaumanis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Baca Juga:
Bunga langka dan dilindungi yang berdiameter hampir 30 centimeter ini sudah dalam kondisi mati.
Saat melakukan Interogasi pemilik rumah mengakui bunga langka tersebut bukan tumbuh di perkarangan rumah, namun diambil dari hutan karena berbentuk cantik saat ditemukan di dalam hutan desa tersebut.
Sempat menghebohkan warga, sebuah bunga Rafflesia Arnoldi dalam kondisi mekar ditemukan di pekarangan rumah warga.
Bunga langka dan dilindungi ini awalnya dikabarkan tumbuh di pekarangan rumah warga, dan sempat viral di media sosial.
Penemuan bunga langka dan dilindungi ini sontak menggegerkan warga karena pertama kalinya ditemukan di dalam kota Padang.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tim BKSDA Sumbar bersama tim ahli biologi Unand mencurigai atas penemuan bunga langka tersebut, karena tidak ada ditemukannya inang yang menjadi tempat bunga tersebut mekar.
Setelah diinterogasi petugas gabungan, akhirnya penemu bunga mengakui bahwa bunga tersebut ditemukan di kebunnya di dalam hutan di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh yang tidak jauh dari rumahnya dan dipindahkan ke pekarangan rumahnya.
Karena berbentuk cantik, ditambah lagi penemu tidak mengetahui bahwa bunga tersebut adalah Raflesia yang merupakan tanaman yang dilindungi sesuai undang undang No 5 tahun 1990, tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Kasatgas Polhut BKSDA sumbar , Zulmi Gusrul, Senin (13/2/23) menyebutkan bunga Rafflesia Arnoldi yang ada di halaman warga ini telah mekar beberapa hari yang lalu.
Saat di cek ke lokasi bunga tersebut sudah dalam keadaan mati karena bukan tumbuh langsung di halaman tersebut. Bunga diambil dari dalam hutan. Selanjutnya dibawa petugas ke kantor BKSDA Sumbar.
BKSDA juga memberikan sosialisasi dan peringatan pada warga yang kedepannya menemukan tumbuhan atau satwa yang dilindungi tersebut.
Sedangkan penemu bunga yang kini telah mengakibatkan bunga dilindungi tersebut mati karena tidak tahu, diminta untuk membuat surat keterangan dan pernyataan untuk tidak ada mengulangi perbuatannya.
Kontributor: Azzareen
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok