Jumat, 28 November 2025

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Riswandi - Selasa, 19 Agustus 2025 19:21 WIB
Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. (Foto : Dok kitakini.news)

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Namun, Muryanto mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (15/8/2025) lalu.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Muryanto.

"Terkait perkara Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Muryanto. "Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tambah Budi.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Sumatera Utara. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp231,8 miliar dari enam paket pembangunan jalan. KPK menduga sebagian proyek sudah "dikondisikan" agar dimenangkan pihak tertentu.

Lima tersangka yang diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Sumut; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); serta M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. KPK memperkirakan total suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai sekitar Rp. 2 miliar.

Konstruksi perkara yang terungkap di persidangan cukup rumit. Pada kasus pertama, Topan Obaja bersama Rasuli dan Akhirun diduga merekayasa proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Sebagai imbalannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan.

Sementara itu, pada kasus kedua, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan terkait pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Dengan pola ini, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek infrastruktur jalan sepanjang periode 2023–2025.

Kasus ini menyeret nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang disebut-sebut dekat dengan Topan Obaja. Menanggapi isu tersebut, Bobby menegaskan kesiapannya apabila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).

Bobby menekankan bahwa seluruh jajaran Pemprov Sumut wajib terbuka jika ada indikasi aliran dana mencurigakan.

"Kalau ada aliran uangnya, baik ke bawahan maupun atasan, wajib memberikan keterangan," tegas menantu Presiden ke-7 RI itu.

Meski demikian, Bobby memastikan proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap dilanjutkan. Menurutnya, karena proyek tersebut belum dimulai, proses pengadaan bisa dimulai kembali dari awal tanpa kendala hukum. "Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal. Apalagi pekerjaan ini belum dimulai, belum ada pemenangnya, sehingga lebih mudah untuk memulainya," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Malam Spektakuler Liga Champions: PSG Menang Besar, Liverpool Dipermalukan PSV

Malam Spektakuler Liga Champions: PSG Menang Besar, Liverpool Dipermalukan PSV

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Medan Ditahan Kejari

Kejari Medan Segera Ajukan Pencekalan Kepada Kadishub Medan

Kejari Medan Segera Ajukan Pencekalan Kepada Kadishub Medan

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Komentar
Berita Terbaru