Selasa, 13 Januari 2026

Dugaan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu

Abimanyu - Selasa, 19 Agustus 2025 19:05 WIB
Dugaan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu
(Dok. Kejatisu
Surat Pemanggilan 4 Anggota DPRD Kota Medan dari Kejatisu terkait dugaan pemerasan.

Kitakini.news -Empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Komisi III, dipanggil Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.

Baca Juga:

Keempat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil yaitu, David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo T.R. Pardede.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi, menjelaskan ke empat anggota DPRD bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya Minggu ini.

"Dipanggil jadwalnya permintaan keterangan untuk 4 orang, hari Kamis dan Jumat ini," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga menyampaikan, pihaknya berharap dari pemanggilan empat Anggota DPRD Medan tersebut didapatkan hasil penyelidikan yang utuh.

"Masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil lid secara utuh," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah Anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lepas Agak Laen, Oki Rengga Beradu Akting dengan Lolox dan Michelle Ziudith

Lepas Agak Laen, Oki Rengga Beradu Akting dengan Lolox dan Michelle Ziudith

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Timbul Sibarani: Pemimpin Golkar Sumut ke Depan Harus Mampu Besarkan Partai dan Merangkul Semua Kalangan

Timbul Sibarani: Pemimpin Golkar Sumut ke Depan Harus Mampu Besarkan Partai dan Merangkul Semua Kalangan

Ketua F-PAN DPRD Sumut Bersama BM PAN dan PUAN Batubara Salurkan Bantuan Bencana ke Batangtoru

Ketua F-PAN DPRD Sumut Bersama BM PAN dan PUAN Batubara Salurkan Bantuan Bencana ke Batangtoru

Kalahkan Adhyaksa 1-0 di Stadion Utama, PSMS Medan Melompat 3 Peringkat

Kalahkan Adhyaksa 1-0 di Stadion Utama, PSMS Medan Melompat 3 Peringkat

Komentar
Berita Terbaru