Dugaan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu

Kitakini.news -Empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Komisi III, dipanggil Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Baca Juga:
Keempat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil yaitu, David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo T.R. Pardede.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi, menjelaskan ke empat anggota DPRD bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya Minggu ini.
"Dipanggil jadwalnya permintaan keterangan untuk 4 orang, hari Kamis dan Jumat ini," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga menyampaikan, pihaknya berharap dari pemanggilan empat Anggota DPRD Medan tersebut didapatkan hasil penyelidikan yang utuh.
"Masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil lid secara utuh," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah Anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan. (**)

PSMS Medan Awali Musim Pegadaian Championship 2025/2026 Hadapi Persekat Tegal

PSMS Medan Jamu Rival Klasik di Stadion Utama pada Pegadaian Championahip 2025/2026

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

PTPN Pakai Dalih Optimalisasi Lahan, Rony Desak Hentikan Alih Fungsi Kebun Teh Jadi Sawit di Simalungun

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara
