DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Kitakini.news - Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Keberadaan usaha bongkar muat tersebut terbukti melanggar ketentuan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah.
Rekomendasi ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah warga setempat. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota lainnya seperti Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.
Edwin Sugesti Nasution, salah satu anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Jalan ini sempit dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilewati truk. Daerah ini adalah wilayah pemukiman, sehingga usaha ekspedisi atau pergudangan tidak diperbolehkan," ujarnya.
Edwin juga menekankan bahwa jika pemilik usaha tetap membandel dan enggan memindahkan usahanya, Pemko Medan harus segera memasang portal untuk mencegah truk dan kendaraan ekspedisi melintasi Jl Pukat II.
Dalam rapat tersebut, DPRD Medan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha untuk mempersiapkan proses pemindahan, serta meminta Satpol PP untuk segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah tertib administrasi sebelum melakukan eksekusi.
Edwin terlihat serius mendorong agar penertiban segera dilakukan, mengingat dirinya berdomisili di daerah tersebut. Ia juga menanggapi tudingan bahwa dirinya terlibat dalam membeking usaha ekspedisi.
"Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga," tegasnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan, yang terkesan membiarkan usaha ekspedisi beroperasi meskipun telah dikeluhkan oleh warga.
"Seharusnya Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pelaku usaha untuk melarang kegiatan bongkar muat di sana. Sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditertibkan," ungkap Rommy.
Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Medan yang diwakili oleh Iptu P Tarigan berharap mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD agar penertiban dapat segera dilaksanakan.
"Jika hanya memberikan tilang, pengusaha akan membayar denda dan kembali melanjutkan usaha mereka. Ini kurang efektif," tandasnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, berharap Pemko Medan segera melakukan penertiban dengan mempersiapkan SP dan administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

DPRD Medan Segera Sidak ke PT Belawan Deli Chemical Industri

Robi Barus Ajak Masyarakat Medan Bangkitkan Cinta Tanah Air

Wakil Ketua DPRD Medan Gelar Lomba 17-an di Medan Perjuangan

DPRD Dorong Pemko Medan Tambah Jumlah Armada Damkar

Wong Chun Sen Terima Audiensi GP Al Washliyah Kota Medan
