Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum Diskotik New Blue Star Akan Gugat Pemprovsu

Junaidi - Minggu, 17 Agustus 2025 14:12 WIB
Kuasa Hukum Diskotik New Blue Star Akan Gugat Pemprovsu
(Kitakini.news/Junaidi)
Kuasa hukum Diskotik New Blue Star Jansen Simamora

Kitakini.news -Pengelola diskotik New Blue Star yang ada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, akan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Baca Juga:

Hal ini dilakukan pasca perubahan bangunan Diskotik tersebut oleh tim gabungan, Kamis (14/8/2025) kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Jansen Simamora SH, pengelola diskotik NBS merasa sangat dirugikan atas hancurnya bangunan diskotik tersebut.

"Kami sudah memiliki izin lengkap mengapa tiba-tiba datang tim gabungan Pemprovsu bersama TNI/Polri langsung merobohkan bangunan kami. Seharusnya jika mereka melakukan eksekusi, mereka memberikan pemberitahuan dulu kepada kami. Ini kami sangat kecewa. Ini semena mena," tegas Jansen kepada wartawan di Binjai, Minggu (17/8/2025).

Menurut Jansen, diskotik NBS telah memiliki izin sertifikat layak fungsi bangunan gedung no SK: 120.04/1306/ 2025/01 tertanggal 13 Juli 2025.

"Oleh karena itu dengan ini kami selaku kuasa hukum Bapak Royandi pemilik gedung, akan melakukan upaya hukum menggugat secara keperdataan kepada Pemprov Sumut menuntut ganti rugi atas perobohan bangunan kami," tandasnya.

Jansen juga menjelaskan saat melakukan perobohan gedung, pihaknya hanya menerima surat berupa penertiban dari Pemprovsu bukan perobohan.

"Itupun diberikan beberapa saat sebelum bangunan kami dirobohkan. Seharusnya kan jauh hari sebelumnya diberikan surat perobohan," tukasnya.

Terkait pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan di Diskotik NBS ada peredaran Narkoba, Jansen menyatakan hal saat ini upaya hukum sedang berlangsung.

"Jangan langsung semena-mena merobohkan bangunan," tutur Jansen.

Sebelumnya, Kamis (14/8/2025), Tim gabungan Pemprovsu, Polda Sumut, Kodam 1/BB dibantu Polres Binjai dan Kodim 0203 Langkat melakukan eksekusi perobohan dua gedung diskotik yakni diskotik Marcopolo dan diskotik NBS.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara yang diikuti oleh Kapolda Sumut dan Pangdam 1/BB. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Bobby Nasution Tinjau Harga Pangan, Buat Skema Jalur Distribusi untuk Daerah Terdampak Bencana

Bobby Nasution Tinjau Harga Pangan, Buat Skema Jalur Distribusi untuk Daerah Terdampak Bencana

Jejak Rp720 Miliar yang Hilang: Pergeseran BTT Sumut Berdampak Pada Bantuan Bencana

Jejak Rp720 Miliar yang Hilang: Pergeseran BTT Sumut Berdampak Pada Bantuan Bencana

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Pantur Minta Bobby Usulkan ke Pusat Peristiwa di Sumut Jadi Bencana Nasional

Pantur Minta Bobby Usulkan ke Pusat Peristiwa di Sumut Jadi Bencana Nasional

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Komentar
Berita Terbaru