Timbul Sibarani: Harus Ada Sanksi Sosial Bagi Pengguna Narkoba Melalui Perdes

Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mengusulkan pemberian sanksi sosial kepada para pengguna maupun pengedar Narkoba melalui Peraturan Desa (Perdes) maupun Kelurahan di Sumut.
Baca Juga:
"Saya berpendapat, kalau bisa dibuat Peraturan Desa (Perdes) yang berisi memberikan Sanksi Sosial bagi para pengguna ataupun pengedar dari Narkoba di setiap desa ataupun kelurahan," ujar Timbul Sibarani kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (16/8/2025).
Hal tersebut disampaikan Timbul Sibaraji merespon seruan Merdeka Narkoba yang sebelumnya diutarakan Gubernur Sumut Bobby Nasution beberapa waktu lalu dan maraknya penangkapan bandar maupun kurir Narkoba di Sumut.
Menurut Timbul, dengan adanya sanksi sosial yang diusulkan tersebut, para pengguna atau pengedar tentunya akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan hal negatif.
"Misalnya, barang siapa ditemukan sebagai pengguna ataupun pengedar Narkoba, ia akan tidak bisa kembali ke desa atau kelurahan selama 5 atau 10 tahun. Itulah konsekuensi bagi mereka," ujar mantan Ketua DPRD Simalungun tersebut.
Politisi Partai Golkar tersebut jyga menuturkan, jika usulan tersebut ingin diimplementasikan, tentunya membutuhkan anggaran dalam memaksimalkannya.
"Pemerintah harus bisa menganggarkan kebijakan tersebut melalui dana desa. Artinya desa itu yang menciptakan itu sendiri melalui musyawarah mufakat," ucapnya.
Masih kata Timbul, bahwa usulan untuk kebijakan tersebut bisa dilandasi payung hukum. Misalnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
"Payung hukumnya bisa dibuat melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang darurat Narkoba, dari situlah bisa dikembangkan semua. Jadi kalau ada itu, jika ada kebutuhan apapun di setiap kelurahan atau desa, harus dilakukan tes urin," terangnya.
Timbul juga mendorong pencegahan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan dan tidak terhenti hanya pada lokasi peredaran Narkoba yang besar dan viral saja.
"Kita mau ini diikuti dengan langkah konkret, tegas di seluruh daerah. Ini bukan lagi persoalan tersendiri, namun sudah menyeluruh, khususnya sudah menghantam dan berdampak pada rakyat kecil," pungkasnya. (**)

Sutarto Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri

Reses, Rahmansyah Berikan Bantuan 20 Unit Komputer dan 5 Laptop Pelajar

Warga Bajak 5 Minta Pemko Medan Buka Pembatas Beton JL SM Raja

Reses H. Abdi Santosa Ritonga, SE, MM di Dapil VI: Masyarakat Desa Perkebunan Mohon Perbaikan Infrastruktur dan Rumah Karyawan

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati
