Tuntut Keadilan, Eks Karyawan RS Martha Friska Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Kitakini.news -Ella Resta Purba (58) mantan karyawan Rumah Sakit Martha Friska melalui kuasa hukumnya Dr (c) Eka Putra Zakran SH MH mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk menuntut keadilan.
Baca Juga:
Hal ini dilakukan karena Ella Resta ditelantarkan RS Martha Friska setelah 24 tahun mengabdi. Padahal tuntutannya ke pengadilan telah disetujui, bahkan putusan Kasasu telah Inkrah namun sampai hari ini rumah Sakit yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Medan itu tak membayar hak-hak normatif beliau.
"Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo ini telah kami kirimkan. Dan tentunya kami berharap, permohonan dari mantan karyawan RSU Martha Friska ini dapat didengar presiden," Eka Putra Zakhran kepada wartawan di Medan, didampingi pengacara lainnya Rizalman Nasution, SH dan Zeinal Zuhri Tanjung, SH, Jumat (15/8/2025).
Berikut Isi Surat Terbuka yang juga dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia; Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; Ketua Komisi IX DPR RI; Gubernur Sumatera Utara; Ketua DPRD Sumatera Utara; dan Walikota Medan.
"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2025, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klien kami. Dengan ini perkenankan kami mengajukan surat Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum terhadap klien kami, berkaitan dengan tidak dilaksanakannya isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pihak RS Marta Friska selaku Perusahaan terhadap Klien kami (ic. ELLA RISTA PURBA) selaku Pekerja/ Buruh dalam perkara PHI Tingkat Pertama PN Medan dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, register perkara Nomor: 254 K/Pdt.Sus-PHI/2025 Jo. 157/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, sebagaimana dimaksud dalam Relaas Pemberitahuan isi Putusan Kasasi (Surat Tercatat), yang dikeluarkan Jurusita Pengganti an. MULKAN YAHYA, S.Kom., SH tanggal 03 Juni 2025 antara EKA PUTRA ZAKRAN, SH., MH dkk selaku Kuasa ELLA RISTA PURBA Termohon Kasasi/Dulu Penggugat lawan RSU MARTHA FRISKA (PT. KARYA UTAMA SEHAT SEJAHTERA) selaku Pemohon Kasasi/Dulu Tergugat."
Menurut Pengacara Nyentrik ini, sebelumnya pihaknya telah memanggil 2 kali secara tertulis Pihak RS Marta Friska untuk mediasi guna melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut dengan etikad baik, namun sayang, pihak RS Marta Friska memang tak memiliki niat baik untuk membayar hak-hak Ella Rista Purba sebesar Rp80.500.00, sesuai putusan Kasasi.
"Hal ini mengindikasikan bahwa RS Marta Friska tidak taat kepada hukum yang berlaku. Sementara dalam negara hukum hak-hak setiap warga negara dilindungi. Sebab itulah, dengan ini kami mohon perlindungan terhadap klien kami. Atau dengan kata lain, apabila RS Marta Friska tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah selayaknya izin operasional RS Marta Friska ditutup (dicabut), karena tidak taat pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya. (**)

Melawan Peradilan Sesat

Wali Kota Medan Berharap Autobiografi Eka Putra Zakran Jadi Pencerahan

Anggota Keluarga Korban Lahar Dingin Ikhlaskan Keluarga Yang Belum Ditemukan

Ratusan Hektar Sawah di Tanah Datar Rusak Akibat Banjir Lahar

Ketum PASU Eka Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran
