Kamis, 22 Januari 2026

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- Senin, 13 Februari 2023 20:13 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kitakini.news – Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Istri Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dianggap terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023, melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Majelis hakim menyatakan, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita Putri kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari, dia juga disebut berbelit-belit di persidangan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi  selama delapan tahun penjara.

Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai hal untuk meringankan hukumannya.

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru