Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kitakini.news – Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Istri
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dianggap terbukti bersalah
dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun
penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan,
Senin, 13 Februari 2023, melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri
Candrawathi.
Majelis hakim menyatakan, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita
Putri kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatannya
mencoreng organisasi Bhayangkari, dia juga disebut berbelit-belit di
persidangan.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang
sebelumnya menuntut Putri Candrawathi selama
delapan tahun penjara.
Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman
Santoso, menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH,
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut
serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang
berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukan
secara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan
putusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang
sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim dalam
pertimbangannya tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi terdakwa
sebagai hal untuk meringankan hukumannya.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
