Minggu, 06 Juli 2025

Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Hampir Seluruh Putusan Dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso

- Senin, 13 Februari 2023 16:43 WIB
Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Hampir Seluruh Putusan Dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso

Kitakini.news -  Selama lebih dari lima jam , ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, membacakan nota putusan sebelum akhirnya memvonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) sore.

Baca Juga:

Setelah lebih lima jam membacakan nota putusan, pembacaan nota putusan sempat dilanjutkan hakim anggota Alimin Ribut Sujono, namun hanya selama sekitar 19 menit. Sebelum itu, hakim Wahyu Iman Santoso juga sempat menskors sidang selama sekitar lima menit menyebutkan skors sidang untuk jeda ke kamar kecil atau untuk istirahat dan minum sejenak, lalu melanjutkan pembacaan nota putusan.

Sekadar informasi, hakim Wahyu Iman Santoso menjadi ketua majelis hakim tersebut bersama Anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) sore. Ketua majels hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri tersebut.

Majelis Hakim menyebut, Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim Wahyu Imam Santoso, membacakan putusan disambut gemuruh pengunjung yang hadir.

Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai hal untuk meringankan hukumannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Terdakwa dalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Wali Kota Medan:Patroli untuk Ciptakan Keamanan Selama Ramadhan

Komentar
Berita Terbaru