Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Hampir Seluruh Putusan Dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso

Kitakini.news -
Selama lebih dari lima jam , ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso,
membacakan nota putusan sebelum akhirnya memvonis mati Ferdy Sambo di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) sore.
Baca Juga:
Setelah lebih lima jam membacakan nota putusan, pembacaan
nota putusan sempat dilanjutkan hakim anggota Alimin Ribut Sujono, namun hanya
selama sekitar 19 menit. Sebelum itu, hakim Wahyu Iman Santoso juga sempat
menskors sidang selama sekitar lima menit menyebutkan skors sidang untuk jeda
ke kamar kecil atau untuk istirahat dan minum sejenak, lalu melanjutkan pembacaan
nota putusan.
Sekadar informasi, hakim Wahyu Iman Santoso menjadi ketua
majelis hakim tersebut bersama Anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut
Sujono.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) sore. Ketua majels hakim menyebut
tidak ada hal yang meringankan bagi mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes
Polri tersebut.
Majelis Hakim menyebut, Ferdy Sambo telah terbukti sengaja
melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati
Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH,
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut
serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang
berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukan
secara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan
putusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan
barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum
untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim Wahyu Imam Santoso,
membacakan putusan disambut gemuruh pengunjung yang hadir.
Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan adanya
hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai hal untuk meringankan hukumannya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap
ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga
Nopriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebutkan, akibat perbuatan
terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Terdakwa
dalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
