Senin, 13 Oktober 2025

Guru Tidak Tetap Sumut Desak Pemprov Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Heru - Kamis, 14 Agustus 2025 15:33 WIB
Guru Tidak Tetap Sumut Desak Pemprov Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri se-Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan Imam Bonjol Medan, Ka

Kitakini.news -Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri se-Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan BKD Sumut segera mengusulkan seluruh tenaga honorer yang terdata di Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menurut mereka, hal ini sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan sejumlah formasi, termasuk guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola serta operator layanan operasional.

Ketua Forum GTT Sumut, Aron Nababan, M.Pd, dalam pernyataan sikapnya bersama Sekretaris Forum GTT Sumut, Keadilan Gaho, S.Pd, menegaskan tiga tuntutan utama.

Pertama, Pemprovsu melalui Dinas Pendidikan dan BKD diminta segera mengusulkan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Data Base BKN, baik GTT, tenaga kependidikan (tendik), maupun tenaga teknis menjadi PPPK Paruh Waktu sebelum 20 Agustus 2025.

Kedua, DPRD Sumut diminta bersama Pemprovsu segera menganggarkan dana untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2025.

Ketiga, pemerintah diminta mengangkat seluruh honorer dalam Data Base BKN menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa syarat tambahan.

"Kami berharap pemerintah tidak lagi mempersulit proses pengangkatan. Semua guru honorer dan tenaga kependidikan yang sudah terdata di BKN layak diangkat untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan," ujar Aron. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias

Warga Titi Kuning Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Brigjen Zein Hamid Medan dan Drainase

Warga Titi Kuning Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Brigjen Zein Hamid Medan dan Drainase

Jangan Sampai Makan Korban, Berkat Laoli Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai Sifalagomo

Jangan Sampai Makan Korban, Berkat Laoli Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai Sifalagomo

Komentar
Berita Terbaru