Kamis, 22 Januari 2026

Sebanyak 399 ASN Pemko Medan Ikuti Bimbingan Pengisian LHKPN

- Selasa, 14 Februari 2023 08:17 WIB
Sebanyak 399 ASN Pemko Medan Ikuti Bimbingan Pengisian LHKPN

Kitakini.news - Sebanyak 399 orang ASN di lingkungan Pemko Medan menjalani bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Inna Medan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga:


Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan ini di buka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Ferri Ichsan.


Ferri Ichsan mengatakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun pelaporan 2022 merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan. 


LHKPN tahun pelaporan 2022 ini berpedoman pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi no 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.


"Selain berfungsi sebagai pemantauan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada masyarakat," kata Ferri Ichsan dalam keterangannya.


Nantinya sebut Ferri Ichsan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN tidak hanya mereka yang masih menjabat, tetapi diwajibkan juga bagi yang telah berakhir masa jabatanya atau pensiun. 


"Oleh karena itu saya minta agar seluruh ASN yang wajib melaporkan LHKPN dapat menyampaikan harta kekayaannya yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ferri Ichsan.


Dia juga mengatakan bagi ASN yang tidak melaporkan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Sebelumnya Kepala BKD&PSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis dalam laporanya mengatakan tujuan dilaksanakanya bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2022 ini ialah demi terwujudnya aparatur Penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. 


Sebab Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan demi terwujudnya tata kelolah Pemerintah yang baik dan akuntabel.


Sebanyak 399 orang ASN yang ikut serta terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara dan beberapa jabatan yang diindikasikan wajib lapor LHKPN. Batas akhir pelaporan paling lama tanggal 31 Maret 2023. 


Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru