Subandi: PT Growth Sumatera Industry Langgar Aturan K3

Kitakini.news -Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRS Sumut) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Growth Sumatera Industry (GSI), yang berlokasi di Jalan KL. Yos Sudarso KM. 10, Kawasan Industri Medan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:
Hal itu terungkap saat Komisi E melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan, termasuk di PT GSI yang merupakan bagian dari Growth Steel Group dan didirikan pada tahun 1989.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi mengatakan bahwa kunjungan komisi yang tupoksinya membidangi masalah kesejahteraan itu, dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu juga untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan terkait K3, serta perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
"Kemudian melihat langsung bagaimana implementasi norma ketenagakerjaan dan K3, serta sejauh mana hak-hak normatif pekerja dipenuhi. Ini menjadi bagian dari upaya mendorong hubungan industrial," ujar Subandi kepada wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (12/8/2025).
Subandi mengungkapkan bahwa PT GSI yang bergerak di bidang ekspor besi cor itu melakukan pelanggaran keselamatan kerja, yakni, para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitasnya di area produksi.
"Hal ini menunjukkan kelalaian perusahaan dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," beber politisi Partai Gerinda itu.
Selain itu, lingkungan kerja di area produksi dinilai tidak layak dan terkesan kumuh.
"Tingkat debu yang tinggi tidak diimbangi dengan penyediaan perlindungan seperti masker bagi para pekerja, yang dapat membahayakan kesehatan tenaga kerja dalam jangka panjang," terangnya.
Komisi E DPRD Sumut, tegas Subandi, mengingatkan manajemen PT GSI untuk segera melakukan pembenahan demi menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja, serta menghindari pelanggaran berulang atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain PT GSI, Komisi E juga mengunjungi PT. Canang Indah Particle Board yang juga berada di kawasan Mabar di hari yang sama.
Dalam peninjauannya, Subandi mengatakan, perusahaan telah menunjukkan pelaksanaan yang baik terkait penerapan K3 dan pengelolaan lingkungan kerja.
"Komisi E mengapresiasi upaya perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau di lingkungan pabrik," ucapnya.
Selain itu, perusahaan juga dinilai telah menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang turut mencerminkan komitmen terhadap aspek keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.
"Komisi E mengapresiasi PT. Canang Indah Particle Board atas kepatuhan terhadap ketentuan K3, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial tenaga kerja. Diharapkan perusahaan lain di Sumut dapat mencontohnya," tutur Subandi.
Dengan sidak ini, diharapkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di Sumatera Utara semakin optimal dan berdampak positif bagi perlindungan tenaga kerja serta iklim usaha yang lebih sehat.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet mengatakan, hasil inspeksi akan dirangkum bentuk rekomendasi dan catatan perbaikan, guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya secara hukum.
"Yakni di antaranya evaluasi terhadap pelaksanaan K3 dan perlindungan tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku, peninjauan pelaksanaan upah minimum, perjanjian kerja, jaminan kerja, dan kesejahteraan buruh, pengawasan kepesertaan dan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," paparnya.
Kemudian, pemeriksaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) agar sesuai prosedur dan memastikan adanya alih teknologi kepada pekerja lokal dan identifikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi pekerja di lapangan.
Sebelumnya, kunjungan diketuai Drs HM Subandi ST, didampingi dr Meriahta Sitepu, Edi Surahman Sinuraya, Fajri Akbar, Muhammad Ziad Ananta, Timbul Sinaga, dan dr Dewi Fitriana MKes.
Juga hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet. (**)

Reses H. Abdi Santosa Ritonga, SE, MM di Dapil VI: Masyarakat Desa Perkebunan Mohon Perbaikan Infrastruktur dan Rumah Karyawan

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias
