Breaking News! Ketua Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut tak Ada yang Meringankan

Kitakini.news – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (13/02/2023) sore. Hakim Wahyu Imam Santoso, menyebut tidak ada hal
yang meringankan bagi mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri tersebut.
Baca Juga:
Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan, Ferdy Sambo telah terbukti sengaja
melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati
Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH,
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut
serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang
berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukan
secara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan
putusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan
barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum
untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim Wahyu Imam Santoso,
membacakan putusan disambut gemuruh pengunjung yang hadir.
Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan adanya
hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai hal untuk meringankan hukumannya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap
ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga
Nopriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebutkan, akibat perbuatan
terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Terdakwa
dalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudkukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu, Kadi Propam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap hakim Wahyu.
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Selanjutnya hari ini (Senin 13/02/2023), majelis hakim akan
menggelar sidang putusan untuk Putri Candrawathi.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
