Syah Afandin Apresiasi DPRD, RPJMD 2025–2029 Resmi Disepakati

Kitakini.news -Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan pengesahan Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua
serta anggota DPRD, Sekda Langkat H. Amril, unsur Forkopimda, para
kepala OPD, camat se-Kabupaten Langkat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H.
Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses
pembahasan hingga pengesahan kedua dokumen penting tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama
pembahasan Ranperda ini. Sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan
kunci utama untuk mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan
masyarakat," ungkap Bupati.
Syah Afandin menegaskan bahwa Pemerintah
Daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel, serta memastikan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat
sasaran.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa
penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda tentang RPJMD wajib ditetapkan paling
lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"RPJMD ini menjadi fondasi
transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini harus selaras
dengan visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan riil masyarakat,"
jelasnya.
RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029
mengusung visi "Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan
Berkelanjutan," yang ditopang oleh tujuh misi utama, di antaranya penuntasan
kemiskinan, pemerataan infrastruktur, peningkatan kesehatan dan pendidikan,
penguatan ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan lingkungan
berkelanjutan.
Bupati berharap RPJMD ini menjadi
pedoman yang konkret dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah dan dapat
ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025. "Proses pembahasan bersama
DPRD sangat penting agar dokumen ini tajam, aplikatif, dan benar-benar
menyentuh kebutuhan masyarakat," ujar Syah Afandin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten
Langkat, Basrah Pardomuan membacakan Berita Acara Persetujuan
Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan RPJMD Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD, sebagai bagian dari proses
demokratis dalam penyusunan regulasi daerah. Prosesi pengesahan ditandai dengan
penandatanganan berita acara antara Pemerintah Daerah dan DPRD, disaksikan
langsung oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Wakil Ketua DPRD H Ajai
Ismail, Sekda H. Amril, dan Sekwan DPRD Basrah Pardomuan.
Dengan disahkannya kedua dokumen tersebut, Kabupaten Langkat resmi menetapkan arah pembangunan jangka menengah yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif hingga tahun 2029.

Syah Afandin Bagikan 1.020 Seragam di SD Masa Kecilnya

Bupati Langkat Lepas Atlet Tapak Suci ke Kejuaraan Dunia

Bupati Langkat Sambut Danpas Brimob I, Perkuat Sinergi Jaga Perbatasan

Seharian Serap Aspirasi di Pulau Kampai, Bobby Disambut Meriah Ribuan Warga

Gubernur Sumut Tinjau Pengerukan Waduk Tanjungpura
