Polda Riau Musnahkan Tambang Emas di Kuantan

Kitakini.news -Polda Riau memusnahkan peralatan tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penertiban tambang liar ini dilakukan karena aktivitasnya mencemari sungai dengan penggunaan bahan kimia merkuri.
Baca Juga:
Penambangan emas tanpa izin atau PETI ini berada di Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya, Kabuparen Kuantan Singingi. Tim gabungan Polda Riau, TNI dan Satpol Pamong Praja menertibkan lokasi tambang emas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, Jumat (1/8/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Ricky Pratidiningrat, mengatakan petugas membakar peralatan tambang, berupa 13 rakit, mesin sedot air, alat dulang, karpet sintetis, selang dan cangkul. Pemusnahan dilakukan agar pekerja tambang tidak beroperasi lagi di Sungai Kuantan.
Selama operasi penertiban, polisi tidak menemukan pekerja tambang di lokasi. Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini menyebabkan sungai tercemar dengan penggunaan bahan kimia merkuri.
Warga setempat mengeluhkan air sungai tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup dan tangkapan ikan menurun. Tambang emas liar juga menyebabkan abrasi dan konflk sosial bertahun-tahun.