Temukan Karhutla 69 Korporasi di Riau, Menteri LH Siapkan Sanksi Pidana
Kitakini.news -Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi kebakaran lahan terjadi di areal milik 69 korporasi di Riau. Oleh karena itu, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaran hutan hanya untuk usaha perkebunan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Menteri Lingkunvan Hidup Republik Indonesia, Haji Faisol Nurofiq di Pekanbaru, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, untuk mengentaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, Hanif Faisol Apel Pelepasan Pasukan Pemadam Karhutla di Lapangan Basket PT Pertamina Hulu Rokan, Kota Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).
Hanif mengungkapkan, titik panas dan titik api terdeteksi di lahan milik 69 korporasi yang terdiri dari 35 perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dan 34 perusahaan kehutanan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Polri akan menyelidiki kasus kebakaran lahan di areal perkebunan dan memastikan adanya pelanggaran hukum," cetusnya.
Bagi Perusahaan yang terbukti lahannya terbakar, lanjut Hanof, akan disegel dan dijatuhi sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Sanksi dalam undang-undang tersebut berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Hingga kini, Karhutla masih terjadi di Riau. Lokasi Karhutla terparah berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kabut asap akibat kebakaran lahan mengganggu aktivitas warga setempat dan negara tetangga Malaysia. (**)
Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru, 10 Orang Diamankan
PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025
Personel TNI/Polri Temukan Ladang Ganja di Hutan Sibuaten, Karo
Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74