Korupsi Jalan Sumut: KPK Periksa Eks Kapolres, Kajari Madina Menyusul

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas perwira Polri yang sebelumnya telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai fantastis mencapai Rp 231,8 miliar. Sosok yang dimaksud adalah AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
"AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan, sudah kita minta keterangannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Asep menjelaskan, pemanggilan terhadap Yasir merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana haram dalam proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi tersebut. Dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya, penyidik memperoleh informasi tentang adanya alur perintah dan aliran dana yang mengarah kepada sejumlah nama dari institusi penegak hukum.
"Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk dari kepolisian. Ketika dalam pemeriksaan muncul nama dan indikasi aliran dana, maka kami menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak yang disebutkan," jelas Asep.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa selain anggota Polri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, berinisial MI, serta Kasi Datun Kejari Madina berinisial GHS.
"Secara umum kami menelusuri aliran dana dalam proyek ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap banyak pihak, termasuk unsur kejaksaan dan kepolisian, berdasarkan informasi dari saksi maupun hasil analisis data dan dokumen yang kami temukan," ungkap Budi di tempat yang sama, dua hari sebelumnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kantor Direktur Utama PT Dewa Nusantara Group (DNG), M Akhirun Efendi Siregar—tersangka dalam kasus ini—penyidik menemukan berbagai catatan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi. Tidak hanya itu, tim KPK juga menyisir kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut di berbagai kabupaten dan kota, serta menemukan dokumen pengadaan proyek yang kini menjadi barang bukti penyidikan.

Babak Baru "Serangan" FP-USU, Penggunaan Rumah Dinas Rektor USU Ikut Dilaporkan ke KPK

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

Forum Penyelamat USU Minta Muriyanto Fokus Panggilan KPK, Bukan Urus Kursi Rektor

USU Pilih Bungkam, Nama Rektor Muryanto Amin Terseret Dugaan Kasus Besar

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer Peras Pengurus Sertifikasi K3
