Oknum Jukir Liar di Depan Mall Siantar Kebal Hukum?
Kitakini.news - AKsi oknum pungli berdalih juru parkir liar masih marak di depan Suzuya Mall Merdeka, Kota Pematang Siantar. Aksi itu diketahui sering terjadi di waktu malam.
Baca Juga:
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar resmi menutup atau mentiadakan titik parkir di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya didepan gedung Mall Suzuya Merdeka.
Diketahui penutupan titik parkir itu berdasarkan keputusan dari panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pematang Siantar.
Hal itu disampaikan Kadishub Siantar, Julham Situmorang kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian juga sudah pernah mengamankan dan melakukan pembinaan terhadap para juru parkir (Jukir) liar, saat dimulai penutupan titik parkir yang sebelumnya ada itu dilokasi.
Namun para oknum Jukir liar itu seperti tak tersentuh pihak Dishub dan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian. Walau sudah pernah dilakukan pembinaan di Kantor Kepolisian, namun oknum Pungli itu tetap melakukan pengutipan parkir dilokasi pada saat malam harinya.
Keadaan parkir itupun membuat suasana malam hari dilokasi menjadi ramai dan padat kendaraan yang membuat terkadang arus Lalulintas jadi macet. Apalagi lokasi itu berada di inti Kota Pematang Siantar.
Dari informasi yang dihimpun, masyarakat yang berada diseputaran lokasi tersebut juga mengeluhkan keberadaan parkir liar yang dikawatirkan keamanan dan kenyamanannya.
"Kalau tak resmi, bagaiman kita mau tenang dan nyaman menitipkan kendaraan di lokasi itu ya. Siapa nantinya yang akan bertanggungjawab," cetus Turnip seorang pengunjung Mall kepada wartawan di Siantar, Minggu (20/7/2025) malam, seraya menambahkan bahwa dirinya sempat memindahkan kendaraannya yang sebelumnya berada di lokasi parkir liar itu, ke dalam gedung Mall, Minggu (20/7/2025).
Menurut Turnip, resmi ataupun layaknya tempat parkir itu tak hanya dilihhat dari seragam petugas dan karcis parkir yang diberikan seorang Jukir, namun juga ada mandat atau surat administrasi resmi Jukir dan lokasi titik parkir itu pun berhak diperlihatkan.
"Karcis ada, tapi surat tugas resmi tak bisa ditunjukkan. Ya jelas itu melanggar peraturan dan dapat dihukum itu jukir nya, karna terbukti pungli," tukasnya.
Turnip juga mengatakan bahwa Pungli itu modus dugaan korupsi paling mantap. "Jadi sebagai masyarakat, kita harus bisa memahami," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan seorang warga NM yang menilai praktik Pungli dengan modus parkir itu, seperti tak tersentuh pihak hukum.
"Saya juga warga yang berada di lokasi tersebut, kalau memang bisa mengambil Parkir di lokasi itu saat malam, ya biar saya pikir mencobanya," tandasnya.
Lanjutnya, ia menduga para oknum itu telah dilindungi untuk menjalankan kegiatan parkir liar yang tak mempunyai admistrasi dan setoran resmi.
Untuk diketahui, pemandangan kendaraan terparkir di lokasi tersebut dimulai sejak Pukul 20.00 WIB, setelah Pos Jaga dari personel Dishub Siantar selesai bertugas. Maka harus ada langkah tegas dari dishub dan Polisi kepada apara oknum Jukir gelap depan itu," imbuhnya.
Sementara itu, dari amatan awak media, lokasi parkir itu sebenarnya sudah ditutup. Namun praktik Pungli masih terjadi di lokasi tersebut. (**)
Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara
Rony Situmorang Desak Pemprovsu Gali PAD Lain
Soroti Masalah Parkir di Medan, Afif Abdillah Minta Pemerintah Tindak Tegas Pungli
Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Desa Lalang
Polsuska Sumut dan Polisi Tangkap Pencuri Besi Penambat Rel KA Jalur Perlintasan Siantar