Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Kitakini.news - Eksekusi lahan pemukiman, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025), berakhir ricuh. Tidak hanya itu, tiga orang kepala lingkungan babak belur di hajar ribuan warga yang menolak eksekusi rumah mereka.
Baca Juga:
Ribuan warga dari tiga lingkungan yang ada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terlibat bentrok dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri Medan, serta petugas kepolisian yang tengah melakukan pengamanan jalannya eksekusi.
Akibat kejadian ini, sejumlah warga yang menolak rumahnya untuk dieksekusi ini pun terluka dalam bentrokan tersebut. Bahkan tiga orang kepala lingkungan juga turut terluka parah lantaran diamuk warga.
Tiga orang kepala lingkungan yang menjadi korban amukan warga ini, yaitu Kepala Lingkungan 16, Kepala Lingkungan 17 serta Kepala Lingkungan 20. Ketiga kepala lingkungan ini disinyalir warga menerima upeti dari penggugat untuk dilangsungkannya eksekusi pemukiman warga di 3 lingkungan tersebut.
Sementara itu, eksukusi lahan pemukiman warga ini sendiri, dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Medan berdasarkan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan gugatan yang diajukan Oleh Yudistira Pelawi, selaku kuasa hukum penggugat Fakhruddin Parinduri, atas lahan seluas 17 hektar yang ada di lingkungan 16, lingkungan 17 serta lingkungan 20.
Salah seorang warga, Edi mengatakan jika permasalahan ini bermula dari adanya seseorang yang secara tiba tiba mengklaim lahan seluas 17 hektar yang saat ini ditempati warga adalah miliknya.
Sementara, warga sendiri telah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun dan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh lurah setempat.
Sementara itu, akibat bentrokan yang terjadi ini, petugas juru sita Pengadilan Negeri Medan sendiri pun akhirnya membatalkan rencana eksekusi pemukiman warga yang ada di lahan seluas 17 hektare tersebut.

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara
