Polda Sumut Sidak Swalayan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar Mutu

Kitakini.news - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu swalayan di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kamis (17/7/2025). Sidak ini dipimpin langsung Unit 1 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, khususnya beras premium yang tengah menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua merek beras yang mengundang kecurigaan karena dikemas sebagai produk premium, namun diduga tidak memenuhi standar mutu dan pelabelan sebagaimana diatur dalam regulasi pangan nasional. Kedua merek tersebut adalah beras INNA, produksi PT Intika Pangan Gemilang, dan beras Raja Ultima, produksi PT Belitang Panen Raya. Keduanya dijual di kisaran harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.
Kasubdit I IndagDitreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk pengawasan terhadap peredaran pangan agar tidak merugikan konsumen, terutama dalam hal mutu dan informasi yang tercantum dalam kemasan. "Kami ingin memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsumen harus mendapatkan produk yang layak, aman, dan transparan dalam informasi," ujarnya.
Saat ini, tim dari kepolisian tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari perusahaan terkait, termasuk izin edar, sertifikat mutu, serta data produksi dan distribusi. Selain itu, sampel beras telah dikirim ke laboratorium milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan uji mutu secara komprehensif. Tidak hanya itu, pihak produsen juga telah dijadwalkan untuk dipanggil dalam waktu dekat guna memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, DitreskrimsusPolda Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan instansi teknis seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin sinergi lintas sektor dalam pengawasan produk pangan serta perlindungan hak-hak konsumen.

Operasi Gabungan BNNP Sumut dan Brimob Polda Sumut Sita 36 Kg Sabu dari Jaringan Besar

Ratusan Ribu Pelanggaran di 2024, Kapolres Langkat Ajak Warga Disiplin Berlalulintas

Kapolri Groundbreaking Pembangunan 29 Dapur SPPG di Mapolda Sumut

Ini Agenda Utama Kapolri ke Sumut

Anggota Komisi III DPR-RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Teror Anggota DPRD Sumut
