Heboh Pergeseran Anggaran, PDI Perjuangan: OPD Pemprovsu Tak Bisa Paparkan

Kitakini.news - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Mangapul Purba menyampaikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut, tidak mampu memaparkan rincian pergeseran anggaran dan hasil efisiensi anggaran.
Baca Juga:
"Saat rapat Badan Anggaran kemarin, para OPD tidak bisa memaparkan data. Bahkan mereka belum siap menyampaikan hasil efisiensi anggaran dari Inpres nomor 1 tahun 2025," ujarnya pada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (16/7/2025).
Ia mengatakan, alasan para seluruh OPD tidak mampu memaparkan, dikarenakan belum selesainya penyusunan data laporan pergeseran anggaran dan hasil dari efisiensi anggaran serta kegunaannya.
"Karena kita minta datanya, jadi sudah kita minta juga apa saja yang digeser anggaran itu serta apa saja payung hukumnya. Kita sudah minta, tapi mereka belum siap," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini pembahasan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merujuk pada peraturan daerah (Perda).
"Perda ini undang-undang, ini ada proses dalam menyusunnya, ada nota kesepakatan, itu dari eksekutif dan legislatif yang diatur pda UU No 23 tahun 2012. Kalau soal mekanisme itu sudah kita jalani. Buktinya APBD 2025 sudah disahkan pada 2024," ujarnya.
Mangapul mengatakan, ketika PPAS sudah disahkan, maka kondisi anggaran, alokasinya sudah bersifat terikat. Sehingga, jika terjadi sebuah pergeseran anggaran di sebuah OPD, maka penjabarannya akan berubah.
"Misalnya, dinas pertanian kalau diketok berapa miliar, maka segitu juga dibuat jabarannya melalui rujukan Perda. Tidak bisa dirubah, bisa dirubah jika melalui tatanan organisasi yang sama," katanya.
Ia menyampaikan, kondisi dari pergeseran anggaran yang ada di OPD sudah tidak jelas. Bahkan, hingga Triwulan 3 belum juga disampaikan kepada legislatif.
"Itu belum tuntas, kita mencari solusi dan formula apa yang cocok supaya tidak simpang siur. Malu juga kita sebagai dewan tidak diberikan informasi tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Mangapul meluruskan kondisi status Pokir yang kerap dianggap ilegal. Menurutnya, pokir adalah hasil aspirasi rakyat yang dihimpun secara langsung oleh legislatif melalui daerah pemilihan (Dapil).
"Dari mana ceritanya ilegal, itu tidak sembarangan kita lakukan. Itu yang mengerjakan adalah eksekutif, bukan legislatif. Jadi tidak ada ceritanya ilegal," ujarnya.
Saat ditanya ke eksekutif apakah sudah ada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau belum, Mangapul menjelaskan prosedur formula pelaksanaan program tersebut untuk direalisasikan.
"Yang pasti kita masukkan melalui sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kemudian dari situ kita minta satuan perangkat daerah yang membidangi untuk dimasukkan RKPD. Jadi pelakunya itu dinas, bukan dewan, karena tidak ada payung hukumnya jika kami yang melakukan," tuturnya.
Persoalan tersebut, sambung Mangapul, merupakan kesepakatan lembaga. Fungsi legislatif adalah budgeting, controling, legislasi.
"Jadi dari aspek budgeting kami bisa punya pokir, tapi sampai sekarang tidak jelas dan masih ditiadakan," katanya. (**)

Serapan Dana Irigasi Tak Optimal, Berdampak Buruk Terhadap Hasil Perikanan dan Pertanian

Penerapan Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan Terkesan Terburu-Buru

Fraksi Gerindra: Pemprovsu Tak Disiplin Memanage Keuangan

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagubsu Sampaikan Sembilan Target Sasaran

Saluran Irigasi Rusak Dibeberapa Wilayah di Sumut, Viktor Silaen: Harus Segera Diperbaiki
