KPU: Money Politic Jadi Salah Satu Indikator Dalam Indeks Kerawanan Pemilu
Kitakini.news – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU-RI) Afifuddin menegaskan, money politic (Politik Uang) menjadi salah satu
indikator yang tersaring dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan dinilai dapat
menghambat kebebasan dan kerahasiaan pemilih.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Afifuddin, politik uang juga tidak hanya membahayakan bagi para pemilih, tapi juga berpotensi mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Ini akan membuat mereka menjadi peserta yang tidak berintegritas dan pemilu kita tidak akan berjalan dengan free dan fair,” terang Afif di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com, Jumat (10/2/2023).
Afifuddin juga menjelaskan, berbicara soal politik uang tentu erat kaitannya dengan dana kampanye. Maka dari itu perlu ada batasan untuk menanggulanginya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Regulasi yang sudah ada, sambungnya, mengatur dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon (paslon) bersangkutan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung, dan juga sumbangan yang sah menurut hukum.
Selain itu, diwajibkan pula pengumpulan dana kampanye harus dibukukan serta ditempatkan pada rekening khusus yang dimiliki oleh masing-masing partai.
“Batasan dana kampanye pertama kalau berasal dari perseorangan, tidak boleh melebihi Rp2,5 Miliar. Kemudian kalau berasal dari kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah, tidak boleh melebihi Rp25 Miliar untuk satu penyumbang,” pungkasnya.
Redaksi
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok