DPRD Sumut Desak Alexander Tegur Keras Plt Kasek SMAN 3 Medan

Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga segera mengambil langkah keras Plt Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 3 Medan Susianto yang "mencopot" 4 Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3, karena seorang Plt tidak berhak melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pergantian pegawai di lingkup sekolah.
Baca Juga:
Desakan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM dan Anggota Fraksi Partai Golkar Frans Dante Ginting kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp dari Medan, Jumat (11/7/2025).
"Pencopotan, pergantian, penonaktifan ataupun apapun namanya oleh seorang Plt bertentangan dengan aturan dan etika birokrasi pendidikan. Plt itu sifatnya sementara. Dalam aturan, tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis seperti mengganti atau memutasi jabatan struktural. Ini tindakan yang keliru dan perlu dievaluasi," tegas Ebenejer Sitorus senada dengan Frans Dante.
Ebenejer juga menyebutkan, kebijakan sepihak tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tapi juga bisa menimbulkan keresahan di internal sekolah, sehingga diharapkan kepada Kadisdik Sumut secepatnya mengambil langkah tegas terhadap Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan.
"Jika hal ini terus dibiarkan, bisa menurunkan kepercayaan guru-guru terhadap kepemimpinan di sekolah. Dunia pendidikan harusnya dibangun di atas prinsip profesionalisme dan transparansi, serta sesuai aturan perundang-undangan, bukan keputusan sepihak," tambah Frans Dante Ginting.
Ebenejer yang duduk di Komisi E membidangi pendidikan ini bahkan meminta Kadisdik Sumut segera mengklarifikasi atau membatalkan keputusan yang telah dilakukan Plt Kasek tersebut.
Sebab, lanjut Politisi Partai Hanura itu. dalam praktik tata kelola pendidikan, seorang Plt hanya berwenang menjalankan tugas rutin kepala sekolah, dan tidak diperkenankan "Mengutak-atik" struktur organisasi tanpa izin atau persetujuan tertulis dari atasan.
"Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan strategis kecuali mendapat mandat khusus, tapi tentunya kebijakan seperti ini harus dilandasi prosedur formal dan asas kepatutan. Bila tidak, bisa mencederai etika tata kelola pendidikan," tandas Ebenejer.
Berkaitan dengan itu, tandas Ebenejer dan Frans Dante, Disdik Sumut diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas keputusan Plt Kasek SMA Negeri 3 tersebut. Jika terbukti melanggar prosedur, maka perlu ada langkah korektif dan pembinaan terhadap Plt Kasek terkait.
"Ini sangat penting, demi menjaga stabilitas dan integritas di lingkungan sekolah, agar proses belajar-mengajar tetap berjalan baik dan kondusif," tutup Frans Dante yang juga anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini.
Sebelumya Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/7/2025) melalui WhatsApp membantah bahwa dirinya telah "mencopot" 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3 dari jabatannya.
"Ijin, pertama kami sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakasek, Wali Kelas, Pembina Kegiatan-kegiatan ekskul dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun pelajaran 2024-2025 terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025," ujarnya. (**)

5 Ha Tanah Milik Anggota Dewan Sumut di Aceh Tenggara Diduga Diserobot Oknum TNI

Video Viral, Ajie Karim: Itu Video Lama

Imbas Tunjangan Kontroversial, Golkar Nonaktifkan Adies Kadir

Sekelompok Remaja Lempar Bom Molotov Kearah Gerbang DPRD Sumut

Donasi Pembangunan Musholla dan Bantuan Pendidikan XL SMART di Karo
