Senin, 01 September 2025

LBH POROS Desak Walikota Siantar Implementasikan Putusan MK Tentang Pendidik Dasar Gratis

Hegi - Kamis, 10 Juli 2025 23:26 WIB
LBH POROS Desak Walikota Siantar Implementasikan Putusan MK Tentang Pendidik Dasar Gratis
(Kitakini.news/Hegi)
Advokat Willy W Sidauruk SH

Kitakini.news - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS kota Pematangsiantar, diketuai Willy Wasno Sidauruk SH, menyurati Walikota Wesly Silalahi, agar menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 di wilayah pemerintahan kota Siantar, yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, waktu lalu.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Willy menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pasal 34 ayat (2) UU bomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa: "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

"Dalam surat resmibbernomor 024/LBH-POROS/PS/2025 ditujukan kepada walikota Siantar. POROS Siantar meminta pemerintah menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat) gratis, termasuk di sekolah swasta secara bertahap, selektif, dan afirmatif," tutur Willy pada awak media pada, Kamis (10/7/2025).

Sebagaimana diketahui keputusan itu juga bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, apabila hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal itu dinyatakan Mahkamah.

Masih Willy, maka itu ia menekankan pemko Siantar untuk segera mengimplementasikan putusan itu dengan mengalokasikan dana APBD khusus bagi operasional sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu.

Dalam hal itu persiapan pemerintah juga harus dimatangkan, seperti membentuk satuan tugas pengawasan dan evaluasi, guna memastikan tidak ada pungutan liar atau diskriminasi terhadap peserta didik, terutama dari kalangan miskin.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, untuk segera menyusun kebijakan dan anggaran yang menjamin hak pendidikan dasar secara adil," Jelasnya.

Lanjutnya, jika pemko Siantar tak dapat mengimplementasikan putusan ini. Willy menilai wesly gagal dalam pengabdian atas hak hak konstitusional setiap warga negara, terkhusus dalam bidang pendidikan.

"Kamis akan terus tetap pada memperjuangan hak hak setiap masyarakat, terutama kelompok marjinal, melalui jalur advokasi, kampanye publik, penguatan dan edukasi kepada masyarakat sipil," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD

Dukung Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah

Dukung Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah, Gubernur Sumut Tinjau Langsung

Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah, Gubernur Sumut Tinjau Langsung

USU Bungkam terkait Pembanguna Gedung UMKM Square Rp 97,65 Miliar Nan Tak Kunjung Rampung

USU Bungkam terkait Pembanguna Gedung UMKM Square Rp 97,65 Miliar Nan Tak Kunjung Rampung

Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Pemkab Langkat Dorong Kemandirian Fiskal

Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Pemkab Langkat Dorong Kemandirian Fiskal

Stabilkan Harga, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Stabilkan Harga, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Komentar
Berita Terbaru