Erni: Sekolah 5 Hari Masih Penyesuaian Karena Belum Ada Perdanya, Komisi E Dukung
Kitakini.news -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Erni Ariyanti Sitorus SH M.Kn mengatakan. Pelaksanaan sekolah 5 hari dalam sepekan akan dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota di Sumut, meskipun masih dalam tahap penyesuaian.
Baca Juga:
"Itu akan dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota di Sumut. Cuma harus diterbitkan dahulu peraturan daerahnya. Jadi masih penyesuaian dahulu," ujar Erni pada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Erni, pelaksanaan program tersebut harus dilandasi aturan ataupun Perda disetiap kabupaten/kota dalam memaksimalkan pelaksanaan 5 hari sekolah dalam sepekan di Sumut.
"Yang pasti akan segera dilaksanakan, kita menunggu masing-masing daerah menyelesaikan Perdanya terlebih dahulu, baru segera dilaksanakan serentak," tukasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menuturkan, pelaksanaan program tersebut telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam secara komprehensif bersama pihak terkait.
"Kemarin saya hadir pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Gubernur Sumut. Kegiatan itu juga dihadiri para pakar pendidikan, hukum, dan yang membidangi untuk melakukan diskusi dan kajian secara matang dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Erni menjelaskan, DPRD Sumut khususnya Komisi E sudah sepakat untuk mendukung pelaksanaan salah satu program unggulan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Komisi E melalui Pak Subandi juga sudah sepakat, dan sudah diskusi bersama Kepala Dinas Pendidikan Pak Alex untuk memaksimalkan program tersebut," terang Erni. (**)
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Pondok di Simarsayang Disisir, Sepasang Sejoli Lolos Dari Pengejaran Satpol PP