Penari Pacu Jalur Rayyan Diangkat Jadi Duta Pariwisata Riau
Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Riau mengangkat Rayyan Arkan Dikha sebagai duta pariwisata Riau, karena dinilai berhasil mempromosikan tradisi Pacu Jalur hingga dikenal dunia internasional.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Rayyan Arkan Dikha mendadak viral karena aksi nyentriknya di atas perahu dalam even tradisional Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Anak berumur 11 tahun ini terampil menari diatas jalur atau perahu sambil menjaga keseimbangan.
Aksi Rayyan viral di media sosial hingga trending dan diperagakan pemain sepak bola internasional.
Video tarian diatas jalur yang dijulukiAura Farmingini menjadi selebrasi mendunia.
Tradisi Pacu Jalur pun semakin dikenal masyarakat setelah viral gaya menari di atas perahu di Sungai Kuantan.
Pemprov Riau mengapresiasi keberhasilan Rayyan menarik perhatian dunia melalui atraksi budaya.
Gubernur Riau Abdul Wahidmengapresiasi peran Dikha dan anak-anak penari jalur yang berperan aktif mempopulerkan pacu jalur. Terutama melalui tren aura Farming yang belakangan viral di media sosial.
"Kita mengapresiasi, sekecil apapun orang yang membangun budaya kita. Hari ini model tarian yang dilakoni pemandu jalur," tegas Wahid, Selasa (8/7/2025).
Wahid pun mengangkat murid kelas 5 sekolah dasar ini sebagai duta pariwisata Riau. Rayyan juga akan memenuhi undangan Kementerian Pariwisata untuk mendapatkan penghargaan dan tampil di televise Nasional di Jakarta.
"Ini capaian yang luar biasa agar budaya kita tetap lestari, bukan hanya orang dewasa tetapi juga harus dipatrikan kepada anak-anak. Saya ingin moment pacu jalur kali ini dapat dilaksanakan dengan apik " pungkasnya. (**)
. (Fitra)
Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru
Polda Riau Turunkan 390 Personel dan 34 Psikolog ke Kabupaten Agam, Sumbar
Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru, 10 Orang Diamankan
“Hati-Hati! Debt Collector Tak Berhak Rampas Mobil di Jalan, INi Delik Hukumnya”