Sabtu, 29 November 2025

Program Rumah Subsidi, Bobby Bebaskan Biaya Notaris, Provisi dan Adm di Sumut

Heru - Jumat, 04 Juli 2025 15:08 WIB
Program Rumah Subsidi, Bobby Bebaskan Biaya Notaris, Provisi dan Adm di Sumut
(Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution saat berdiskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait prihal program rumah subsidi baru baru ini di Jakarta.

Kitakini.news - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengambil terobosan baru dengan menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi, dalam program rumah subsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia.

Baca Juga:

Keputusan tersebut diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se Sumut untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu," tegas Bobby dihadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta baru baru ini.

Menurut Bobby, langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan Bobby Nasution.

"Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," ujar Ara, sapaan akrabnya.

Menurutnya, program ini tidak hanya membantu kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong perekonomian daerah.

"Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak," jelasnya.

Setelah diskusi, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dihadiri perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah se-Sumut.

Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Kebijakan Bobby Nasution diharapkan bisa menjadi solusi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRDSU Sahkan R-APBD Sumut TA 2026 Sebesar Rp11,673 Triliun

DPRDSU Sahkan R-APBD Sumut TA 2026 Sebesar Rp11,673 Triliun

Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi

Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Pemprovsu Kirim Tim dan Peralatan Evakuasi ke Daerah Terdampak Bencana

Pemprovsu Kirim Tim dan Peralatan Evakuasi ke Daerah Terdampak Bencana

Pemprovsu Kirim Bantuan Logistik ke Daerah Terdampak Banjir, Longsor

Pemprovsu Kirim Bantuan Logistik ke Daerah Terdampak Banjir, Longsor

Dua Unit Rumah Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Desa Sabungan Sipabangun

Dua Unit Rumah Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Desa Sabungan Sipabangun

Komentar
Berita Terbaru