Minggu, 12 Oktober 2025

Program Rumah Subsidi, Bobby Bebaskan Biaya Notaris, Provisi dan Adm di Sumut

Heru - Jumat, 04 Juli 2025 15:08 WIB
Program Rumah Subsidi, Bobby Bebaskan Biaya Notaris, Provisi dan Adm di Sumut
(Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution saat berdiskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait prihal program rumah subsidi baru baru ini di Jakarta.

Kitakini.news - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengambil terobosan baru dengan menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi, dalam program rumah subsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia.

Baca Juga:

Keputusan tersebut diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se Sumut untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu," tegas Bobby dihadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta baru baru ini.

Menurut Bobby, langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan Bobby Nasution.

"Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," ujar Ara, sapaan akrabnya.

Menurutnya, program ini tidak hanya membantu kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong perekonomian daerah.

"Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak," jelasnya.

Setelah diskusi, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dihadiri perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah se-Sumut.

Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Kebijakan Bobby Nasution diharapkan bisa menjadi solusi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juta Rumah, Pemerintah Pusat Tambah Kuota 5 Ribu Unit Untuk Sumut

3 Juta Rumah, Pemerintah Pusat Tambah Kuota 5 Ribu Unit Untuk Sumut

Jangan Sampai Makan Korban, Berkat Laoli Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai Sifalagomo

Jangan Sampai Makan Korban, Berkat Laoli Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai Sifalagomo

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Rumah Didatangi Orang Asing, Fuji Ribut Soal Privasi

Rumah Didatangi Orang Asing, Fuji Ribut Soal Privasi

Komentar
Berita Terbaru