Komisi D DPRD SU Desak PTPN 1 Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum

href="https://www.kitakini.news">Kitakini.news - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Regional 1 (Eks PTPN II) agar memberikan akses bagi kelompok masyarakat yang ingin membeli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk keperluan pemakaman umum atau lahan perkuburan.
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut dengan PTPN I dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sumut, Anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang mengungkapkan bahwa sampai saat ini masyarakat Kota Medan sangat kesulitan mendapatkan lahan pemakaman akibat keterbatasan tanah dan mahanya harga.
Menurut Benny, tindakan PTPN I justru lebih memprioritaskan kerjasama dengan pengembang besar untuk proyek properti, dibanding kepentingan umum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Ada warga datang dengan itikad baik, mau beli lahan untuk kuburan keluarga maupun warga lainnya, tapi malah ditolak. Kenapa untuk perusahaan Ciputra bisa dijual, tapi untuk warga tidak," ketus Benny Sihotang saat RDP yang hadiri Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Sibarani, Sekretaris Defri, Anggota Vikfor Silaen, Luhut Simanjuntak, Jumadi dan lainnya di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/7/2025).
Hal senada juga disampaikan Viktor Silaen, yang mempertanyakan transparansi mekanisme pelepasan lahan yang dibungkus dengan istilah 'Kemitraan' atau kompensasi, padahal ujungnya menjadi sertifikat hak milik bagi pengembang.
"Kita ingin tahu harga per Meter yang diberikan kepada pengembang. Jangan ada permainan bahasa. Kalau memang sudah dijual, ya katakan dijual," cetus Viktor.
Sementara itu Anggota Komisi D lainnya Jumadi menambahkan bahwa lahan tersebut awalnya milik rakyat yang dikelola kolonial dan kemudian dinasionalisasi. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dan BUMN seperti PTPN I berpihak pada kepentingan rakyat.
"Lepaskan dulu HGU-nya, jangan langsung di KSO kan dan kemudian jadi milik pengembang. Ini menabrak semangat nasionalisasi," tandas Jumadi.
Menjawab desakan dewan, Kepala Bagian Manajemen Aset PTPN I, Topan Sidabalok menegaskan pihaknya tidak menolak permintaan warga, namun harus ada rekomendasi resmi dari pemerintah setempat.
"Kami tidak menolak. Tapi kalau untuk kepentingan umum seperti pemakaman, mekanismenya harus melalui pemerintah daerah atau dinas terkait. Kami tidak bisa sembarangan melepas lahan yang masih berstatus aset," imbuh Topan.
Namun demkian menanggapi penjelasan dari Pihak PTPN Benny Sihotang menekankan bahwa masyarakat bersedia membeli secara resmi sesuai ketentuan harga dan aturan yang berlaku.
"Jangan semua dianggap kapitalis. Ini warga yang hanya ingin lahan untuk menguburkan keluarganya. Kalau perlu, ikut saya ke lokasi, lihat sendiri setiap hari ada 40–50 orang meninggal, tempat pemakaman sudah penuh," beber Benny.
Tak hanya itu Benny juga meminta agar PTPN I tidak hanya tunduk pada kepentingan investasi besar. Tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan lahan untuk pemakaman yang semakin mendesak di Kota Medan dan sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Timbul Sibarani menyimpulkan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya dengan menghadirkan instansi lain yang relevan seperti BPN, Pemkab Deli Serdang, dan Dinas Sosial.
"Kalau memang ada perubahan tata ruang, harus diturunkan dulu ke status lain seperti HGB atau HPL sebelum ada kerjasama. Jangan sampai HGU dijadikan celah untuk bisnis properti tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat," singgung Timbul.
Komisi D juga meminta manajemen PTPN I menyampaikan jawaban tertulis dan kronologi lengkap pelepasan lahan eks HGU tersebut pada pelaksanaan RDP selanjutnya, yang akan diselenggarakan bersama Komisi A yang menaungi Bidang Pemerintahan. (**)

Tahun Ini, Bobby Nasution Akan Terapkan Sekolah 5 Hari

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN
