Jumat, 04 Juli 2025

Komisi D DPRD SU Desak PTPN I Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum

Heru - Kamis, 03 Juli 2025 00:05 WIB
Komisi D DPRD SU Desak PTPN I Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D bersama PT Perkebunan Nusantara I bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/7/2025).

Kitakini.news - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Regional 1 memberikan akses bagi kelompok masyarakat yang ingin membeli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk keperluan pemakaman umum atau lahan perkuburan yang memang sudah sejak lama diminta oleh masyarakat.

Baca Juga:

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PTPN I, Regional 1 di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/7/2025), Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang mengungkapkan bahwa sudah sejak lama masyarakat Kota Medan kesulitan mendapatkan lahan pemakaman atau lahan perkuburan akibat keterbatasan tanah dan mahalnya harga.

Dan Politisi Partai Gerindra tersebut menyayangkan tindakan PTPN 1 justru lebih memprioritaskan kerjasama dengan pengembang besar untuk proyek properti, dibanding kepentingan umum bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Ada warga datang dengan itikad baik, mau beli lahan untuk kuburan lingkungannya tapi malah ditolak. Kenapa untuk perusahaan Ciputra bisa dijual, tapi untuk warga tidak," ketus Benny dalam RDP yang dihadiri Ketua Komisi D Timbul Jaya Sibarani, Sekretaris Defri, Anggota Viktor Silaen, Luhut Simanjuntak dan lainnya, serta Dinas Lingkingan Hidup dan Kehutanan.

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi Kemudian, Viktor Silaen, yang juga Anggota Komisi D, mempertanyakan transparansi mekanisme pelepasan lahan yang dibungkus dengan istilah 'Kemitraan' atau kompensasi, padahal ujungnya menjadi sertifikat hak milik bagi pengembang.

"Kita ingin tahu harga per meter yang diberikan kepada pengembang. Jangan ada permainan bahasa. Kalau memang sudah dijual, ya katakan dijual," tukas Viktor Silaen.

Sementara itu, Anggota Komisi D lainnya, Jumadi mengatakan lahan tersebut awalnya milik rakyat yang dikelola kolonial dan kemudian dinasionalisasi. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dan BUMN seperti PTPN 1 berpihak pada kepentingan rakyat.

"Lepaskan dulu HGU-nya, jangan langsung di-KSO-kan dan kemudian jadi milik pengembang. Ini menabrak semangat nasionalisasi," tegas Jumadi.

Menjawab desakan dewan, Kepala Bagian Manajemen Aset PTPN I, Topan Sidabalok menekankan pihaknya tidak menolak permintaan warga, namun harus ada rekomendasi resmi dari pemerintah setempat.

"Kami tidak menolak. Tapi kalau untuk kepentingan umum seperti pemakaman, mekanismenya harus melalui pemerintah daerah atau dinas terkait. Kami tidak bisa sembarangan melepas lahan yang masih berstatus aset," imbuh Topan.

Menanggapi keterangan itu, Benny Sihotang menegaskan bahwa masyarakat bersedia membeli secara resmi sesuai ketentuan harga dan aturan yang berlaku.

"Jangan semua dianggap kapitalis. Ini warga yang hanya ingin lahan untuk menguburkan keluarganya. Kalau perlu, ikut saya ke lokasi, lihat sendiri setiap hari ada 40–50 orang meninggal, tempat pemakaman sudah penuh," beber Benny dengan nada geram.

Tak hanya itu, Benny juga meminta agar PTPN I tidak hanya tunduk pada kepentingan investasi besar. Tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan lahan untuk pemakaman yang semakin mendesak di Kota Medan dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D Timbul Jaya Sibarani menyimpulkan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya dengan menghadirkan instansi lain yang relevan seperti BPN, Pemkab Deli Serdang, dan Dinas Sosial.

"Kalau memang ada perubahan tata ruang, harus diturunkan dulu ke status lain seperti HGB atau HPL sebelum ada kerjasama. Jangan sampai HGU dijadikan celah untuk bisnis properti tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat," papar Timbul Sibarani.

Timbul juga meminta manajemen PTPN I menyampaikan jawaban tertulis dan kronologi lengkap pelepasan lahan eks HGU tersebut pada pelaksanaan RDP selanjutnya, yang akan diselenggarakan bersama Komisi A yang menaungi Bidang Pemerintahan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi D DPRD SU Desak PTPN 1 Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum

Komisi D DPRD SU Desak PTPN 1 Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum

Tahun Ini, Bobby Nasution Akan Terapkan Sekolah 5 Hari

Tahun Ini, Bobby Nasution Akan Terapkan Sekolah 5 Hari

DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M

DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

Pertambangan Ilegal Marak, Komisi D DPRD Sumut Cecar PTPN I

Pertambangan Ilegal Marak, Komisi D DPRD Sumut Cecar PTPN I

Komentar
Berita Terbaru