Jumat, 04 Juli 2025

DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M

Heru - Kamis, 03 Juli 2025 22:46 WIB
DPRD Sumut Kaget Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan HGU PTPN 1 Rugikan Negara Rp930 M
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumatera Utara dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut yang dipimpin Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani didampingi Sekretaris Komisi D Defri Noval Pasaribu dan dihadiri Anggota Komisi D Jumad

Kitakini.news -Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) kaget mendengar informasi adanya aktivitas pertambangan Galian C di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I (Eks PTPN II) seluas 6.131 Hektar PTPN 1 di Bandar Klippa, Saentis, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai RpRp930 Miliar.

Baca Juga:

Penegasan itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, Viktor Silaen dan Luhut Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen PTPN I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut yang dipimpin Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani didampingi Sekretaris Komisi D Defri Noval Pasaribu dan dihadiri Anggota Komisi D Jumadi di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/7/2025).

"Kita benar-benar kaget dan kecewa melihat kinerja PTPN I terkait pengelolaan lahan perkebunan, sehingga bisa terjadi bisnis ilegal berupa tambang Galian C yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp930 amiliar. Tapi pihak manajemen tidak bisa berbuat banyak atau hanya meminta perlindungan kepada aparat Kepolisian," ujar Viktor Silaen yang senada dengan Benny Sihotang.

Dalam kasus ini, Luhut Simanjuntak berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk segera menertibkan tambang ilegal ini, agar kerugian negara tidak semakin membengkak. Sebab tidak seorangpun diperbolehkan membangun bisnis ilegal di atas lahan milik pemerintah.

"Kita berharap agar kasus ini menjadi atensi Polda, Kejati Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait lainnya. Jangan sampai ada negara diatas negara atau ada aturan hukum yang tidak sah di atas lahan PTPN," tandas Benny Sihotang.

Terungkapnya kasus ini, setelahKepala Bagian Umum PTPN I Edi Ginting mengakui adanya kegiatan Galian C ilegal di atas lahan seluas 6.131 Hektar berdasarkan sertipikat HGU No.112/Saentis dan SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp930 Miliar.

"Berdasarkan hasil Investigasi lapangan tim pengamanan aset, ditemukan beberapa kegiatan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tanpa izin melakukan galian C di atas aset PTPN I Regional 1," ujar Edi Ginting seraya menambahkan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung dengan membawa keluar hasil Galian C berupa material tanah, pasir, batu yang disalurkan ke beberapa pihak atau perusahaan secara komersil.

Kegiatan Galian C tersebut, tambahnya, memberikan manfaat ekonomis ataupun keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi PTPN I Regional 1, serta merusak lingkungan dan fasilitas sosial seperti jalan umum.

Sementara itu, Kepala Bagian Manajemen Aset PTPN I, Topan Erlangga Sidabalok mengatakan wilayah perkebunan di Bandar Klippa, dan Batang Kuis, terdapat kegiatan Galian C dibeberapa titik lokasi berbeda.

"Kegiatan tersebut telah kami lakukan tindakan tegas dan upaya pencegahan, pelarangan serta pemberhentian kegiatan ilegal tersebut. Namun tetap dilakukan berulang kali, bahkan berpindah tempat yang masih menjadi bagian dari area HGU PTPN I meskipun telah dilakukan upaya preventif," bebernya.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan galian C ilegal itu yakni kerugian material, yang mencakup kerugian tanah sebesar Rp328.483.928.571. Sementara kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka panjang sebesar Rp602.702.942.832.

Topan Erlangga mengakui, PTPN I telah menyampaikan permohonan dan perlindungan kepada Kepolisian terkait persoalan yang merugikan negara tersebut, tapi kegiatan Galian C masih tetap berlangsung.

Mendengar hal itu, Viktor, Luhut dan Benny Sihotang sepakat agar kasus ini segera dihentikan oleh aparat penegak hukum dan pihak manajemen PTPN I secara resmi mengadukan kasus ini kepada Polda Sumut, untuk ditindaklanjuti. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi D DPRD SU Desak PTPN 1 Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum

Komisi D DPRD SU Desak PTPN 1 Fasilitasi Lahan Eks HGU Untuk Pemakaman Umum

Tahun Ini, Bobby Nasution Akan Terapkan Sekolah 5 Hari

Tahun Ini, Bobby Nasution Akan Terapkan Sekolah 5 Hari

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

Polda Sumatera Utara Musnahkan 1,2 Ton Narkoba

Polda Sumatera Utara Musnahkan 1,2 Ton Narkoba

Komentar
Berita Terbaru