Kamis, 03 Juli 2025

Jaga Kawasan Hutan, Satgas PKH Patroli di TNBG Batang Natal

Azzaren - Kamis, 03 Juli 2025 16:55 WIB
Jaga Kawasan Hutan, Satgas PKH Patroli di TNBG Batang Natal
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Satgas PKH Patroli di kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Batang Natal.

Kitakini.news -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan personel Koramil 16/Batang Natal Kodim 0212/Tapsel rutin melakukan Patroli menjaga kawasan hutan termasuk di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kecamatan Batang Natal.

Baca Juga:

Seperti hari ini, Personel Satgas yang dipimpin Serma Gafar Lubis melaksanakan Patroli di kawasn TNBG yang merupakan kawasan hutan dalam penguasaan pemerintah di Desa Desa Aek Nabara Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (3/7/2025).

Serma Gafar Lubis selaku personel Satgas PKH mengungkapkan, keterlibatannya selaku prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga kelestarian hutan.

"Jadi hari ini kami kembali berpatroli, tentunya ini untuk mengamankan dan menjaga kawasan hutan ini atau kawasan yang masuk dalam taman nasional batang gadis dan disini juga sebagai upaya dalam penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik di lapangan" ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa dalam Satgas PKH bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dan tentunya kami di sini berfungsi sebagai pendukung yang memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman," jelasnya.

"Dengan adanya dukungan TNI dalam Satgas PKH ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil alih kembali lahan-lahan yang seharusnya dikelola sesuai dengan peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," harapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa penertiban kawasan hutan ini memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

"Perpres No. 5 yang tertulis dalam plang atau papan yang terpasang di kawasan TNBG ini bertujuan mengatasi berbagai permasalahan dalam tata kelola hutan yang selama ini belum optimal, termasuk menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara," tegasnya.

Ia juga berharap adanya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya rehabilitasi dan pemanfaatan hutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Semoga upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH diharapkan dapat menjadi model dalam penegakan hukum di sektor lingkungan untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tutupnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Personel Satgas PKH Kembali Patroli di Kawasan Hutan Padangbolak Paluta

Personel Satgas PKH Kembali Patroli di Kawasan Hutan Padangbolak Paluta

Satgas PKH Lanjutkan Operasi Pemusnahan Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Satgas PKH Lanjutkan Operasi Pemusnahan Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Satgas PKH Musnahkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Satgas PKH Musnahkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Gelar Patroli, Personel Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Lahan di Desa Ujungbatu V

Gelar Patroli, Personel Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Lahan di Desa Ujungbatu V

Timbul Sibarani: Bobby Harus Ingatkan Jajarannya, Jangan Ada Lagi Seperti Topan Ginting

Timbul Sibarani: Bobby Harus Ingatkan Jajarannya, Jangan Ada Lagi Seperti Topan Ginting

Masyarakat Tolak Izin PT SPS Eksploitasi 20.706 Hektar Hutan Mentawai

Masyarakat Tolak Izin PT SPS Eksploitasi 20.706 Hektar Hutan Mentawai

Komentar
Berita Terbaru