Kamis, 03 Juli 2025

Pertambangan Ilegal Marak, Komisi D DPRD Sumut Cecar PTPN I

Heru - Kamis, 03 Juli 2025 16:46 WIB
Pertambangan Ilegal Marak, Komisi D DPRD Sumut Cecar PTPN I
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara dengan PT Perkebunan I di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/7/2025).

Kitakini.news - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyoroti marak perusahaan yang melakukan pertambangan galian C tanpa izin (Ilegal) di lahan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Baca Juga:

Sorotan ini terungkap saat Komisi D DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 (dh PTPN II) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/7/2025).

"Kami ingin mengetahui ada perusahaan galian C yang tidak memiliki izin, namun diberikan keleluasaan pihak PTPN untuk beroperasi," ujar Anggota Komisi D, Benny Sihotang saat setelah membuka rapat.

Menurut Benny, seharusnya lahan milik PTPN di kawasan Batang Kuis, tepatnya di depan Stadion Sumut Sport Centre itu dilakukan penanaman Sawit maupun Tebu sesuai peraturan yang berlaku.

"Apakah sudah ada dilaporkan terkait persoalan tersebut? atau kalian sudah mengetahui tapi tidak ditindaklanjuti, coba tolong dijelaskan," ketus Benny.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Manajemen Aset, Topan Sidabalok mengaku sudah memohon perlindungan dari pihak Kepolisian, namun belum ada tindaklanjut.

"Kami sudah memohon dan menyampaikan perlindungan kepada pihak Kepolisian. Namun hingga saat ini belum ada respon untuk memberantas para oknum mafia galian C," ujar Topan.

Menanggapi jawaban dari pihak PTPN, Benny mengaku kesal dan mencecar keterangan dari Topan, selaku Kepala Manajemen Aset dengan jawaban tersebut.

"Sampai kiamat pun kalian memohon perlindungan, tidak ditindaklanjuti itu. Tapi kalau kalian buat laporan pasti akan ditindak, bukan malah mengajukan sebuah permohonan," tukasnya sembari kesal.

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi D lainnya, Viktor Silaen yang menegaskan, jika membutuhkan bantuan legislatif, pihaknya akan mengawal proses penuntasan para perusahaan ilegal yang melakukan pertambangan di lahan PTPN.

"Kami bisa mendesak dan menyurati aparat Kepolisian, apabila PTPN sudah menyampaikan ada tambang ilegal di lahan PTPN dan tidak ditindaklanjuti. Harusnya bisa sesuai satu pintu, dan yang punya izin tidak lebih dari 5 persen jadi sisanya ilegal," beber Politisi Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Topan mewakili PTPN dengan tegas menuturkan, jika sebagian para perusahaan menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) di lahan milik PTPN 1 eks PTPN 2.

"Kenapa kami bekerjasama dengan para mitra, karena kami ada perubahan tata ruang, jadi kalau kami menanam di lahan itu tidak bisa, maka pimpinan terlebih dahululah yang menjalin kerjasama," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Defri Noval mempertanyakan, apakah bisa dianulir izin dari menteri jika ada pembangunan pada lahan yang dimiliki PTPN 1 tersebut.

"Ini patut kita pertanyanyakan. Apakah ada lingkungan para mafia tanah di situ. Jangan kita tabrak aturan undang-undang untuk kepentingan para pemodal. Sementara Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sudah jelas berisi tentang perkebunan, perikanan, pertanian, bukan pertambangan," terang Defri.

Defri mengungkapkan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU seharusnya bisa dicabut jika pemegang hak melanggar ketentuan, termasuk menyerahkan lahan kepada pihak lain, termasuk membangun properti.

Sementara Ketua Komisi D, Timbul Jaya Sibarani turut menanggapi lalainya PTPN 1 dalam mengelola lahan milik negara kepada para mafia tanah.

"Terkait masalah adanya pertambangan ini di dalam perkebunan, oleh karenanya kita sepakat untuk seluruhnya ditertibkan, tapi jangan ada alasan sebagai menghambat jalan yang digunakan masyarakat," kata Politisi Golkar tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

Pemadaman Listrik di Medan, DPRD Sumut Akan Panggil PLN

OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

OTT KPK di Sumut, Ahmad Hadian: Harus Ada Pembenahan Menyeluruh di Birokrasi Pemprovsu

Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR

Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR

Usman Jakfar: Hormati Proses Hukum OTT KPK di Sumut

Usman Jakfar: Hormati Proses Hukum OTT KPK di Sumut

Hemat Anggaran, DPRD Sumut Gelar Raker di Grand Mercure Hotel Medan

Hemat Anggaran, DPRD Sumut Gelar Raker di Grand Mercure Hotel Medan

Fraksi PKB DPRD Sumut Dukung Penuh Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Fraksi PKB DPRD Sumut Dukung Penuh Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Komentar
Berita Terbaru