Rabu, 06 Agustus 2025

Tak Punya Izin IPAL, Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi

Siti Amelia - Selasa, 22 April 2025 21:00 WIB
Tak Punya Izin IPAL, Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi
amelia
El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

Kitakini.news - Anggota Komisi IV DPRD MedanEl Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menghentikan aktivitasnya. Sebab perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca Juga:

"Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu (PT KAL, red) harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan," kata El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadiri Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, dan sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakat aktivitas PT KAL kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Bahkan limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino Shah, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

"Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini," tegas El Barino.

El Barino Shah juga meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL.

"Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya," pinta El Barino Shah.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

"Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana," tegas Paul.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Peningkatan Kasus Campak di Kota Medan, DPRD Serukan Imunisasi

Peningkatan Kasus Campak di Kota Medan, DPRD Serukan Imunisasi

Komentar
Berita Terbaru