Minggu, 31 Agustus 2025

Disdukcapil Medan Wajib Mengurus Adminduk Warga Unregister, Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda

Siti Amelia - Rabu, 09 April 2025 20:00 WIB
Disdukcapil Medan Wajib Mengurus Adminduk Warga Unregister, Edi Saputra :  Kadis Jangan Melanggar Perda
dokumentasi
Edi Saputra

Kitakini.news - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wajib mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang belum terdaftar (nol data atau unregister). Karena tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat dan mengelola data kependudukan.

Baca Juga:

Hal itu sampaikan Edi Saputra kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025) menyikapi adanya informasi dari warga bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar telah memberi keterangan bahwa untuk tidak menerima pengurusan adminduk warga yang unregister atau nol.data. Sehingga warga yang tidak memiliki data kesulitan dalam pengurusan adminduk.

Padahal, lanjut Edi Saputra, Disdukcapil memiliki tugas pokok untuk mencatat dan mengelola data kependudukan, termasuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang terdaftar.

"Administrasi kependudukan yang akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti penerbitan dokumen kependudukan yakni KTP, KK,Akte Kelahiran, dan lainnya. Hal ini juga untuk pelaksanaan pemilu, penyaluran bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan," papar Edi Saputra.

Edi Saputra menjelaskan, jika warga yang belum terdaftar dalam adminduk (nol data atau unregister) tidak memiliki akses ke layanan publik yang membutuhkan identitas resmi, maka Disdukcapil harus membantu dalam pengurusannya. *Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendata dan mengurus warga yang belum terdaftar, termasuk melakukan pendataan lapangan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran," katanya.

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada Kepala Disdukcapil Kota Medan agar tidak membuat pernyataan atau keterangan yang meresahkan warga dalam pengurusan adminduk. Edi Saputra meminta Dinas Pendudukan Catatan Sipil segera memenuhi kewajibannya kembali untuk menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik yang tidak memiliki data atau unregister.

"Sebab dalam pengurusan adminduk ini juga telah dikuatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 101 diantaranya berbunyi bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Begitu juga dikuatkan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, telah diatur tugas Disdukcapil dalam pengurusan adminduk setiap warga masyarakat," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran

DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran

DPRD Medan Minta PLN dan Tirtanadi Tingkatkan Pengawasan Cegah Kebakaran

DPRD Medan Minta PLN dan Tirtanadi Tingkatkan Pengawasan Cegah Kebakaran

Warga Simalingkar B Keluhkan Kerusakan Jalan Bunga Rampai VII kepada DPRD Medan

Warga Simalingkar B Keluhkan Kerusakan Jalan Bunga Rampai VII kepada DPRD Medan

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Komentar
Berita Terbaru