Siap-siap, Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Melansir berbagai sumber, Senin (30/6/2025), hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
"Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua," katanya, Senin (30/6/2025).
Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.
"Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III," beber Aan.
Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025) lalu.
Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
Namun, kata Aan, rencana kenaikan ini masih terus berproses. "Besok kami akan memanggil (aplikator). Tapi, pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," pungkas Aan.
Tidak Ada di Medan, Ini Empat Hotel Termahal di Indonesia, Mau Coba?
BKPSDM Deliserdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan
H. Sudewo Menolak Mundur Sebagai Bupati Pati, DPRD Siapkan Hak Angket
Pantur: Perlu Ada Kepastian Tarif di Kawasan Wisata Danau Toba
Fasilitasi Kesepakatan Tarif Jasa Bongkar Muat, Ini Penjelasan KPPU Kanwil I!