Timbul Sibarani: Bobby Harus Ingatkan Jajarannya, Jangan Ada Lagi Seperti Topan Ginting

Kitakini.news - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Timbul Jaya Sibarani kecewa dengan kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Sebab, dalam setiap rapat dengar pendapat, pihaknya selalu mengingatkan Dinas PUPR dan juga Balai Jalan Nasional agar benar-benar menjalankan kegiatan proyek perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan harus serius dan transparan. Sehingga kualitas kondisi fisik infrastruktur yang dibangun sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
"Kaget dan tak menyangka maupun kecewa sudah pasti. Kita kecewa, tapi lebih kecewa lagi karena Komisi D tidak pernah diberi akses informasi. Sejak awal kami sudah minta data resmi dalam RDP, tapi tidak dikasih. Lalu tiba-tiba muncul OTT. Padahal tujuan kita agar jalan di Sumut ini tak ada lagi yang babak belur. Tapi apa yang kita dan rakyat Sumut dapat, terjadi lagi OTT di provinsi ini," terang Timbul Sibarani kepada Kitakini.news melalui sambungan telepon seluler, Minggu (29/6/2025).
Hal ini disampaikan Timbul Sibarani merespon upaya KPK yangberhasil menggagalkan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan, Kamis (26/6/2025) malam lalu.
KPK resmi mengumumkan perkembangan terbaru dari OTT yang dilakukan, Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Para tersangka diduga terlibat dalam dua klaster proyek besar. Klaster pertama adalah proyek pembangunan dan preservasi jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp56,5 Miliar pada 2023, Rp17,5 Miliar pada 2024, serta dua paket rehabilitasi dan preservasi untuk tahun 2025.
Klaster kedua mencakup proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, meliputi Jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 Miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp61,8 Miliar. Total nilai kedua proyek ini mencapai sekitar Rp231,8 Miliar.
Menanggapi hal itu, Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa Komisi D DPRD Sumut selama ini pengawasan kerap dilakukan meskipun terkadang dipersulit oleh pihak-pihak terkait.
Wakil rakyat dari Dapil Sumut X ini juga mengungkapkan, bahwa Komisi D telah berulang kali mengundang Dinas PUPR dan Balai Jalan untuk melakukan pengawasan bersama. Namun sayangnya, keterbukaan yang diharapkan tak pernah terjadi.
"Kita ingin terbuka, kita undang, kita ajak kolaborasi. Tapi yang datang justru dinding bisu. Balai Jalan juga begitu. Seolah-olah ada 'perintah atas' agar informasi dikunci," cetusnya dengan nada geram.
Timbul juga menilai OTT terhadap Kadis PUPR ini merupakan tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Sumut, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Maka dari itu, Ia mendesak agar kepala daerah segera memperingatkan seluruh SKPD agar bekerja sesuai aturan dan transparan.
"Ini momentum bersih-bersih. Gubernur Bobby Nasution harus tegas. Kalau kegiatan ini untuk rakyat, jangan biarkan tertunda hanya karena arogansi segelintir oknum di birokrasi. Kalau proyeknya memang penting, tenderkan ulang secara terbuka. Sudah ada aturannya, jangan main kucing-kucingan," tukasnya.
Di akhir pernyataannya, Timbul kembali menekankan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumut tidak boleh menjadi korban dari ulah oknum.
"Jangan rakyat yang jadi korban. Ini pelajaran pahit, tapi harus jadi cambuk. Buka semua akses, awasi bareng-bareng, dan kalau bersalah, proses sampai tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, kronologi OTT bermula dari aktivitas pengawasan di Kabupaten Mandailing Natal, di mana Direktur PT DNG diduga melakukan survei lapangan tanpa melalui prosedur pengadaan resmi atas arahan pejabat PUPR Sumut.
OTT kedua terjadi terkait dugaan penerimaan komitmen fee sebesar Rp120 juta oleh PPK PJN Wilayah 1 Sumatera Utara dari pihak swasta, yang berlangsung antara Maret 2024 hingga Juni 2025.
Terkait OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni,
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG dan,
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap, serta Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk penerimaan suap.
KPK menegaskan bahwa OTT ini menjadi awal penyelidikan yang lebih mendalam terhadap praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Melalui penerapan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan survei integritas (SPI).
KPK berkomitmen memperkuat pengawasan serta memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses pengadaan publik berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel. (**)

Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah

Berikut Kronologi OTT KPK di Sumatera Utara

Gagalkan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Amankan Rp 231 Juta

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Ditangkap KPK Dalam OTT Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Enam Orang Dikabarkan OTT, KPK Bidik Proyek PUPR Sumut
