Berikut Kronologi OTT KPK di Sumatera Utara

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perkembangan terbaru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Para tersangka diduga terlibat dalam dua klaster proyek besar. Klaster pertama adalah proyek pembangunan dan preservasi jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp56,5 miliar pada 2023, Rp17,5 miliar pada 2024, serta dua paket rehabilitasi dan preservasi untuk tahun 2025.
Klaster kedua mencakup proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, meliputi Jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar. Total nilai kedua proyek ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Kronologi OTT bermula dari aktivitas pengawasan di Kabupaten Mandailing Natal, di mana Direktur PT DNG diduga melakukan survei lapangan tanpa melalui prosedur pengadaan resmi atas arahan pejabat PUPR Sumut. OTT kedua terjadi terkait dugaan penerimaan komitmen fee sebesar Rp120 juta oleh PPK PJN Wilayah 1 Sumatera Utara dari pihak swasta, yang berlangsung antara Maret 2024 hingga Juni 2025.
KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni,
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG dan,
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap, serta Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk penerimaan suap.
KPK menegaskan bahwa OTT ini menjadi awal penyelidikan yang lebih mendalam terhadap praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Melalui penerapan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan survei integritas (SPI), KPK berkomitmen memperkuat pengawasan serta memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses pengadaan publik berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Timbul Sibarani: Bobby Harus Ingatkan Jajarannya, Jangan Ada Lagi Seperti Topan Ginting

Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah

Gagalkan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Amankan Rp 231 Juta

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Ditangkap KPK Dalam OTT Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Enam Orang Dikabarkan OTT, KPK Bidik Proyek PUPR Sumut
