Gagalkan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Amankan Rp 231 Juta
Kitakini.news - KPK berhasil menggagalkan upaya suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada malam Kamis (26/6/2025) lalu.
Baca Juga:
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam proyek-proyek jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR. Kami menemukan bahwa ada pertemuan antara pihak swasta dan pejabat dinas yang diduga terkait dengan penyerahan uang," ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
KPK mencatat total nilai proyek yang terlibat mencapai 231,8 miliar. "Kami mengambil langkah pencegahan untuk memastikan bahwa proyek ini tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang menggunakan cara curang. Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang memenangkan proyek adalah yang kredibel dan dapat memberikan hasil yang baik bagi masyarakat," jelas Asep.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang dan uang tunai sebesar Rp 231 juta. "Kami akan terus menyelidiki dan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum," tutup Asep.
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan